Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjaman Online

Daftar 106 Aplikasi Pinjaman Online yang Berizin dan Terdaftar OJK per Oktober 2021

Sebagai kehati-hatian, pastikan gunakan layanan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Shutterstock)
Ilustrasi fintech. 106 Aplikasi Pinjaman Online yang Berizin dan Terdaftar OJK per Oktober 2021 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kredit Tanpa Agunan susah cair?

Aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online bisa jadi solusinya.

Anda bisa meminjam uang dalam jumlah tertentu dalam waktu hitungan hari, bahkan pada hari yang sama.

Bunga pinjmaan juga cukup bersaing dibandingkan meminjam di bank atau KTA.

Namun, sebagian orang masih takut mencoba aplikasi pinjaman online.

Ini Perbandingan Bunga Pinjaman Online dengan Kartu Kredit, Apa Keuntungan dan Kerugiannya?

Ilustrasi digital

Apalagi banyak pemberitaan bahwa data-data pribadi peminjamnya disebarkanluaskan perusahaan penyedia pinjaman karena menunggak pembayaran.

Bagi Anda yang memang ingin meminjam melalui fintech P2P ini, pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini karena, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak, membuat semua harus lebih waspada dalam meminjam uang secara online.

Sebagai kehati-hatian, pastikan gunakan layanan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan informasi resmi, hingga 6 Oktober 2021, total fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yakni 106 penyelenggara.

Terdapat 13 tambahan penyelenggara fintech lending berizin OJK, yaitu:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia
  2. PT Sens Teknologi Indonesia
  3. PT Fintech Bina Bangsa
  4. PT Kreasi Anak Indonesia
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia
  7. PT Digital Micro Indonesia
  8. PT Danafix Online Indonesia
  9. PT Solid Fintek Indonesia
  10. PT Sejahtera Sama Kita
  11. PT Klikcair Magga Jaya
  12. PT Sahabat Mikro Fintek
  13. PT Plus Ultra Abadi

Jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.

Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia, sebab ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Tips Ampuh Lepas dari Jeratan Pinjaman Online, Berhentilah Sebelum Jumlah Pinjaman Menggunung

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pinjaman-online' title='pinjaman online'>pinjaman online</a>, perempuan rentang terjerat pinjol.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved