Berita Nasional
Tindaklanjut Perintah Kapolri, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Sindikat Ancam Keselamatan Warga
Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 52 orang karyawan yang bekerja di perusahaan fintech tersebut.
Penggerebekan itu dilakukan Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat.
Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga
Berbekal laporan masyarakat, Tim Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan fintech.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan ruko itu dilakukan atas laporan masyarakat. Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menggerebek kantor sindikat pinjol.
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," katanya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, Tim Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor fintech itu bodong alias ilegal. Polisi sudah melakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol ini ilegal dan langsung dilakukan penggerebekan.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.
Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui latar belakang perusahaan pinjol tersebut, manajemen hingga jumlah korban-korban yang masuk dalam jerat perusahaan pinjol tersebut.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang