Berita Nasional
Tindaklanjut Perintah Kapolri, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Sindikat Ancam Keselamatan Warga
Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending.
PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang digerebek polisi, bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol Kamis (14/10/2021) siang ini.
"Hari ini kita kita gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
• Jadwal BRI Liga 1 2021 Pekan Ini: Persija vs Arema, Bhayangkara vs Persib, Persipura vs Persebaya
• Ingat DJ Una? Dulu Menghilang Usai Nikahi Irsan, Kini Muncul Saat Sidang Cerai, 2 Tahun tak Serumah
• Pingkan Mandagi si Ratu Terjun Payung Indonesia, Legenda Hidup Peraih 11 Emas untuk Sulut di 8 PON
Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Penindakan dilakukan mengingat maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan itu berlokasi di ruko Crown Blok C1-7 Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang dengan 4 lantai.
Terdapat 13 Aplikasi yang di antaranya ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor fintech di Green Lake City. Di Ruko empat lantai ini adalah kantor Collector atau penagihan utang yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol yang 10 di antaranya ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Yusri menambahkan, di kantor ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.
Di kantor P2P Lending ini diketahui menyediakan jasa penagihan utang bagi 13 perusahaan pinjol yang kini didalami polisi.
"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam namanya PT Indo Tekno Indonesia. Di sini khusus menagih utang kepada peminjam dan kita amankan 32 orang untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.
Penggerebekan ini juga merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Metro Jaya untuk menertibkan praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.
Atas arahan itu, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menertibkan pinjol ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ini merupakan perintah langsung Polda Metro Jaya untuk menertibkan kejahatan fintech. Selama sebulan ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan 40 pelaku terkait pinjol ilegal yang diamankan," tandasnya.