Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rachel Vennya

Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina, Ada Temuan Terkait Oknum yang Membantunya

Rachel Vennya kini memilih untuk bungkam soal kabar yang beredar. Namun Satgas Covid hingga Kemenkes kini turun tangan melakukan penyelidikan.

Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya; foto diunggah di Instagram pada 7 Agustus 2021 

Lalu hukuman apa yang akan diterima Rachel Vennya jika terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19?

Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, janda dua anak itu terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, Herwin juga mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Sebab, Rachel dinilai tak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat fasilitas karantina di sana.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar dia. 

Herwin menjelaskan, ada tiga kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kedua, mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.

Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Rachel Vennya Bereaksi saat Disebut Anti Kritik

Sementara itu, kehidupan Rachel Vennya seakan tak pernah sepi dari gosip.

Ibunda dari Xabiru dan Chava itu akhir-akhir kerap menuai kritikan terkait kehidupannya.

Rachel awalnya mencoba untuk tidak peduli.

Namun sayang, beberapa kali akhirnya dia terpancing dengan kritik dari warganet tersebut.

Seiring berjalannya waktu, wanita 26 tahun itu kini dijuluki sebagai selebgram yang anti kritik.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved