Rachel Vennya
Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina, Ada Temuan Terkait Oknum yang Membantunya
Rachel Vennya kini memilih untuk bungkam soal kabar yang beredar. Namun Satgas Covid hingga Kemenkes kini turun tangan melakukan penyelidikan.
Lalu hukuman apa yang akan diterima Rachel Vennya jika terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19?
Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, janda dua anak itu terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu, Herwin juga mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Sebab, Rachel dinilai tak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat fasilitas karantina di sana.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar dia.
Herwin menjelaskan, ada tiga kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Rachel Vennya Bereaksi saat Disebut Anti Kritik
Sementara itu, kehidupan Rachel Vennya seakan tak pernah sepi dari gosip.
Ibunda dari Xabiru dan Chava itu akhir-akhir kerap menuai kritikan terkait kehidupannya.
Rachel awalnya mencoba untuk tidak peduli.
Namun sayang, beberapa kali akhirnya dia terpancing dengan kritik dari warganet tersebut.
Seiring berjalannya waktu, wanita 26 tahun itu kini dijuluki sebagai selebgram yang anti kritik.