Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ibas Nasihati Presiden Jokowi soal Janji Program Kereta Cepat yang Teringkari: 'Pokoknya Harus Jadi'

dhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas meminta agar Jokowi tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Singgung program kereta cepat.

Editor: Frandi Piring
Biro Setpres
Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas memberi salam kepada Presiden Joko Widodo. 

Dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian: "(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015.

Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Berikut bunyi Pasal 4 terbaru:

Pasal 4 (1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari: a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);

b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nasihat Ibas untuk Presiden Jokowi yang Ingkar Janji Izinkan Duit Negara untuk Proyek Kereta Cepat, https://wartakota.tribunnews.com/2021/10/12/nasihat-ibas-untuk-presiden-jokowi-yang-ingkar-janji-izinkan-duit-negara-untuk-proyek-kereta-cepat?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved