Nasional
Ibas Nasihati Presiden Jokowi soal Janji Program Kereta Cepat yang Teringkari: 'Pokoknya Harus Jadi'
dhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas meminta agar Jokowi tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Singgung program kereta cepat.
Pikirkan agar tidak ada yang dilanggar hanya karena kurang perhitungan,’’ pungkasnya.
Revisi Perpres
Presiden Joko Widodo kembali menjadi perhatian setelah keluar peraturan baru yang memperbolehkan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana APBN.
Padahal, beberapa waktu lalu, Jokowi berjanji pembangunan megaproyek itu tak bakal menggunakan duit negara.
Revisi aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi.
Akibatnya, Jokowi mendapatkan banyak kritik karena dianggap tidak konsisten.
"Janji itu ditepati. Bukan diralat," demikian kata politisi Partai Demokrat, Yan Harahap berkomentar tentang revisi aturan tersebut, Minggu (10/10/2021)
"Jebakan proyek kereta api cepat China semakin dalam. Selain tidak layak, biaya melonjak, sebelumnya dijanjikan tidak akan pakai uang rakyat lewat APBN - akhirnya berubah jadi gunakan APBN," cuit Said Didu di Twitter.
Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN, satu hal sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.
Janji pemerintah yang direvisi
Sementara dalam aturan lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.
(Foto: Presiden Jokowi./Youtube)
Lalu opsi lainnya dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.