Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Fraksi Golkar Tak Setujui Program Jamsos untuk 32 Ribu Pekerja Tomohon: Kami Takut Tabrak Aturan

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 telah usai dibahas di DPRD Kota Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Hesly Marentek/Tribun Manado
Tukang Ojek, salah satu profesi pekerja swasta informal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 telah usai dibahas di DPRD Kota Tomohon.

Namun begitu, dalam pembahasan APBD terdapat hal menarik yang hingga kini masih terus menjadi perbincangan.

Program Jaminan Sosial bagi sekira 32 ribu warga yang berprofesi sebagai buruh, petani, tukang ojek dan pekerja informal lainnya tak disetujui oleh Fraksi Partai Golkar pada saat pembahasan APBD-Perubahan.

Program ini diketahui merupakan usulan dari Pemerintah Kota Tomohon.

Terkait hal ini pun Ketua Fraksi Partai Golkar James Johanis Enrico Kojongian memberikan penjelasan.

Menurutnya sesuai program dalam menentukan program di APBD harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sedangkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ini tak ada di situ.

"Makanya kami takut tabrak aturan," kata James.

Lebih lanjut, James menyebut program kegiatan tak boleh tiba-tiba hari ini diingat, esok diputuskan.

"Nah ini tidak bisa. Tak sesuai kebutuhan musrembang, tidak sesuai reses DPRD. Jadi tak lahir dari sana, padahal aturannya mainnya begitu," sebut Legilsator yang juga merupakan Sekretaris Partai Golkar ini.

Sementara terkat adanya Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, dikatakan James sebetulnya sudah dimintakan ke TAPD.

"Terkait isi inpres sebetulnya kami sudah mintakan ke TAPD, seperti apa bunyi inpres itu. Mereka cuma bilang-bilang begitu tapi tak di detailkan ke kita. Jadi kita minta sebenarnya itu," jelasnya seraya menambahkan juga persoalan anggaran.

"Program jangan tiba saat, tiba akal. Karena untuk menjadi program di APBD hanya jalur musrembang dan reses DPRD.

Lalu permintaan peraturan perundang undangan. Jadi kita tak bisa melanggar aturannya. Bisa kena masalah," tandasnya.

Diketahui program jaminan sosial bagi pekerja informal ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian. (hem)

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved