Berita Heboh
Muhammad Kece Tulis Surat Permintaan Maaf pada Irjen Napoleon, Takut Aksi Penganiayaan Terulang Lagi
Perihal surat tersebut karena ia takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan.
Ia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa Napoleon dapat melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.
Ia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal alias bintang dua.
Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawah dia.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya dapat melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan.
Teranyar, Napoleon kembali terseret dugaan intimidasi dan pengancaman selama berada di rutan.
Korbannya ialah terdakwa lain dalam sengkarut kasus korupsi yang menimpanya, Tommy Sumardi.
Pengacara Tommy, Dion Pongkor mengklaim bahwa kliennya diancam akan dibunuh oleh Napoleon.
Hal itu yang kemudian membuat Tommy berbincang bersama Napoleon dengan sejumlah narasi yang direkam dan belakangan ini beredar di tengah masyarakat.
"Di bawah tekanan. Daripada digebuk, bukan cuma digebuk dia jawab. Pak Tommy oh ini daripada dibunuh, katanya. Saya ikutin saja mau dia," kata Dion kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (7/10/2021) malam.
Dion menyampaikan Napoleon saat itu masih memiliki pengaruh kuat di Rutan Bareskrim meski berstatus tahanan.
Dia pun mencontohkan tersangka kasus penistaan Muhammad Kece yang babak belur dianiaya oleh Napoleon.
"Kalian lihat kan bagaimana Muhammad Kece digebukin di dalam penjara. Dia punya bintang 2, seragam bintang dua. Dia berkuasa dalam penjara, polisi-polisi semua enggak ada yang berani ama dia. Waktu itu (Tommy) dibawa ke bawah situ dia didikte, disuruh, kamu ngomong begini ya. Gitu lah," jelasnya.
Namun demikian, Dion menyatakan pemaksaan Napoleon di dalam Rutan Bareskrim Polri sama sekali tak mempengaruhi keterangannya di persidangan.