Kasus Perdagangan Bayi
BREAKING NEWS Dukun Beranak di Wanea Manado Ditangkap Polisi, Diduga Jual Bayi
pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga lakukan perdagangna bayi.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dalam press conference disampaikan, pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga melakukan praktek perdagangan bayi.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Julest Abast.
Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada Kepolisian terdekat.
“Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan," ujar Kabid Humas.
Kabid Humas memastikan bahwa pastinya nanti akan ada perhatian dari Pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri.
"Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” jelas Kombes Pol Gani F. Siahaan.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta,” tegas Kombes Pol Gani.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
• Astrid Tatumpe, Mantan Finalis Putri Indonesia Apresiasi Keberhasilan Tim Basket Sulut
• Pantas Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik Sering Kunjungi Rumah Mantan, Ternyata Temui Sosok Ini
• Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Wanita ODGJ Meninggal, Truk Oleng Tabrak 2 Rumah dan Pos Ronda