Pembunuhan di Manado
Bukan 15 Tahun Penjara, Ini Ancaman Hukuman Bagi Litha Tersangka Pembunuh Kekasih Sejenis di Manado
Info sebelumnya dirinya terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Diketahui juga meski Telah melakukan tindak pidana pembunuhan, MW (20) wanita asal Ranotana lingkungan VI Kecamatan Wanea ini masih mendapat perhatian orang terdekat.
"Kemarin saat kami sedang memeriksa pelaku, dia mendapat kunjungan dari kedua orang tuanya," ujar Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan, Jumat (1/10/2021).
AKP Najoan menyampaikan bahwa tidak ada perlakuan atau larangan khusus bagi tersangka MW dalam menjalani hukuman.
Untuk jam besuk masih seperti biasa yaitu dari pukul 14.30 Wita hingga 15.30 Wita dan untuk hari libur itu dari pukul 09.00 Wita hingga 11.00 Wita
"Dan ketentuan ini juga berlaku ke tahanan-tahanan yang lain, jadi semua sama," ujar Kapolsek.

Beliau melanjutkan bahwa saat ini pelaku MW sedang menunggu masa persidangan yang akan segera dilaksanakan.
"Dan kasus ini secepatnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu 20 hari terhitung sejak masa penahanan, kita tunggu saja," ucapnya.
Fakta Hubungan Korban dan Pelaku
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sejenis.
Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2020 dan sampai saat kejadian.
Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.
Dan di malam sehari sebelumnya kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di salah satu sosial media.
“Jadi motif pembunuhan ini, dimana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.
Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan, kronologis pembunuhan ini bermula saat korban bernama Okvini Rundengan dan tersangka minum minuman keras oplosan.
Kemudian korban dan tersangka mulai berselisih paham untuk menggoreng pisang dan terjadi pertengkaran mulut.