Pembunuhan di Manado
Bukan 15 Tahun Penjara, Ini Ancaman Hukuman Bagi Litha Tersangka Pembunuh Kekasih Sejenis di Manado
Info sebelumnya dirinya terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap kekasih sejenisnya menghebohkan warga Sulawesi Utara ( Sulut ) khususnya Kota Manado.
Pasalnya korban meninggal dengan luka tikaman di dada kiri.
Kejadian berdarah ini terjadi pada Rabu 29 September 2021 sekitar puk 20.30 Wita, bertempat di salah satu tempat.
Pelaku bernama MW alias Litha (20), warga Kelurahan Ranotana Lingkungan VI, Kecamatan Sario, Manado, Sulut.
Korbannya bernama Okvini Rundengan atau V Rundengan (22) warga Desa Kali Kecamatan, Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sejenis.
Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2021 dan sampai saat kejadian.
Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.
Dan di malam sehari sebelumnya kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di salah satu sosial media.
“Jadi motif pembunuhan ini, dimana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.

Diberikan sebelumnya, jika Litha terancam hukuman 15 tahun penjara.
Info sebelumnya dirinya terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Nah info terbaru, ternyata tersangka terancam bukan 15 tahun penjara.
Berikut ini pasal yang menjerat pelaku.
Kapolsek menjelaskan, jadi pelaku terancam pidana 338 tentang pembunuhan dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun.
