Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Manado

MW Tersangka Pembunuh V Rundengan Kekasih Sejenisnya di Manado Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku bernama MW (20), warga Kelurahan Ranotana Lingkungan VI, Kecamatan Sario, Manado,  Sulut.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro

Pada saat gunting tersebut di tangan tersangka, langsung tersangka menikam korban dengan sebuah gunting dan kena di dada sebelah kiri.

Melihat korban bersimbah darah pelaku mengetuk pintu kamar lain dan meminta tolong kepada salah satu penghuni kamar untuk melihat korban.

Saksi yang berinisial VT pun langsung menuju ke kamar tempat kejadian dan melihat korban sudah berlumuran darah.

VT langsung menelepon kendaraan jasa online.

Setelah kendaraan  tiba langsung korban diangkat ke kendaraan guna di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Menurut saksi bahwa korban belum meninggal dunia dan setelah mendekati rumah sakit Bhayangkara korban meninggal dunia.

Rani kakak korban saat bersama kapolsek wanea di RS bhayangkara
Rani kakak V Rundengan korban saat bersama kapolsek wanea di RS bhayangkara (fistel mukuan/tribun manado)

Pada pukul 21.00 WITA SPKT Polsek Wanea mendapat telpon dari RS Bhayangkara Polda Sulut bahwa ada pasien seorang perempuan di ruang IGD sudah meninggal dunia.

Polsek wanea langsung turun TKP, mengolah TKP juga mengamankan pelaku juga mencari saksi dan barang bukti.

Kejadian tersebut masuk Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Atau Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Dr Rodrigo Elias SH MH mantan ketua bagian hukum pidana ketika dihubungi melalui sambungan telpon menyampaikan memang hasil pengakuan tersangka seperti itu, tapi penyidik dari kepolisian tidak bodoh.

Lanjunya, polisi akan ada bukti pendukung, untuk memeriksa pengakuan ini benar atau tidak.

"Pelaku juga akan diperiksa bukan hanya secara lisan.

Para penyidik tidak langsung mengambil kesimpulan, meskipun begitu tetap itu bukan menjadi alasan pengbapusan pidanaan," tambahnya, Kamis 30 September 2021.

Ditegaskannya, secara karateristik dalam hubungan-hubungan yang begitu memang fanatik, beda dengan laki-laki dan perempuan.

"LGBT sekarang belum diperbolehkan di Indonesia," tutupnya. (tribunmanado.co.id/Indy Fransiska/Fis)

berita pembunuhan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved