Pembunuhan di Manado
MW Tersangka Pembunuh V Rundengan Kekasih Sejenisnya di Manado Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku bernama MW (20), warga Kelurahan Ranotana Lingkungan VI, Kecamatan Sario, Manado, Sulut.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pembunuhan wanita yang dilakukan oleh kekasih sejenisnya di Manado menghebohkan Sulawesi Utara (Sulut ).
Kejadian pada Rabu 29 September 2021 sekitar puk 20.30 Wita, bertempat di salah satu tempat.
Pelaku bernama MW (20), warga Kelurahan Ranotana Lingkungan VI, Kecamatan Sario, Manado, Sulut.
Korbannya bernama Okvini Rundengan atau V Rundengan (22) warga Desa Kali Kecamatan, Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sejenis.
Baca juga: Misteri Anak Perempuan yang Jadi Umpan Hendak Racuni Soeharto Saat G30S, Ibu Tien Temukan Benda Ini
Baca juga: Kronologi Cewek di Manado Dibunuh Kekasih Sejenisnya, Dada Ditusuk Gunting, Semua Gara-gara ini
Baca juga: Firasat Aneh Kakak V Rundengan Cewek di Manado yang Dibunuh Kekasih Sejenisnya: Story di Facebook
Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2021 dan sampai saat kejadian.
Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.
Dan di malam sehari sebelumnya kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di salah satu sosial media.
“Jadi motif pembunuhan ini, dimana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Wanea dan terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan, kronologis pembunuhan ini bermula saat korban bernama Okvini Rundengan dan tersangka minum minuman keras oplosan.
Kemudian korban dan tersangka mulai berselisih paham untuk menggoreng pisang dan terjadi pertengkaran mulut.
Kemudian korban beranjak dari tempat tidur langsung keluar menutup pintu dari luar.
Korban masuk kembali di dalam kamar langsung memukul tersangka dengan menggunakan kedua tangan.
Kemudian korban mengambil sebuah gunting dari dalam lemari dan terjadi tarik menarik gunting tersebut.

Pada saat gunting tersebut di tangan tersangka, langsung tersangka menikam korban dengan sebuah gunting dan kena di dada sebelah kiri.
Melihat korban bersimbah darah pelaku mengetuk pintu kamar lain dan meminta tolong kepada salah satu penghuni kamar untuk melihat korban.
Saksi yang berinisial VT pun langsung menuju ke kamar tempat kejadian dan melihat korban sudah berlumuran darah.
VT langsung menelepon kendaraan jasa online.
Setelah kendaraan tiba langsung korban diangkat ke kendaraan guna di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Menurut saksi bahwa korban belum meninggal dunia dan setelah mendekati rumah sakit Bhayangkara korban meninggal dunia.

Pada pukul 21.00 WITA SPKT Polsek Wanea mendapat telpon dari RS Bhayangkara Polda Sulut bahwa ada pasien seorang perempuan di ruang IGD sudah meninggal dunia.
Polsek wanea langsung turun TKP, mengolah TKP juga mengamankan pelaku juga mencari saksi dan barang bukti.
Kejadian tersebut masuk Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Atau Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dr Rodrigo Elias SH MH mantan ketua bagian hukum pidana ketika dihubungi melalui sambungan telpon menyampaikan memang hasil pengakuan tersangka seperti itu, tapi penyidik dari kepolisian tidak bodoh.
Lanjunya, polisi akan ada bukti pendukung, untuk memeriksa pengakuan ini benar atau tidak.
"Pelaku juga akan diperiksa bukan hanya secara lisan.
Para penyidik tidak langsung mengambil kesimpulan, meskipun begitu tetap itu bukan menjadi alasan pengbapusan pidanaan," tambahnya, Kamis 30 September 2021.
Ditegaskannya, secara karateristik dalam hubungan-hubungan yang begitu memang fanatik, beda dengan laki-laki dan perempuan.
"LGBT sekarang belum diperbolehkan di Indonesia," tutupnya. (tribunmanado.co.id/Indy Fransiska/Fis)