Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Andi Mallarangeng Dukung Pernyataan Mahfud MD Soal Demokrat: Kami Harus Waspada

Andi mengatakan bahwa Demokrat tak gentar menghadapi kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dikomandoi KSP Moeldoko.

Editor: Rhendi Umar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak ada gunanya, disetujui Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng.

Ia yakin Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengabulkan gugatan Yusril.

"Saya rasa juga MA tidak akan mengabulkan, karena ini di luar kompetensi MA," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Kendati demikian, Andi menilai Demokrat tetap perlu waspada dalam menghadapi gugatan itu.

Andi Mallarangeng.
Andi Mallarangeng. (Tribunnews.com)

Sebab, menurut dia, pihak yang dihadapi adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Tetapi karena kami berhadapan Moeldoko yang juga KSP, orang yang berada di lingkar kekuasaan tertinggi, maka kami harus waspada," ujar dia. 

Ia berpandangan, gugatan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan kubu KSP Moeldoko melalui Yusril berkaitan dengan usaha mengambil alih kepemimpinan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.

Upaya itu, kata dia, dilakukan kubu KSP Moeldoko dengan berbagai langkah hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun MA.

Namun, Andi mengatakan bahwa Demokrat tak gentar menghadapi kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dikomandoi KSP Moeldoko.

"Kami akan terus melawannya, baik secara hukum maupun politik," ucap Andi.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, langkah Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.

"Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Partai Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter Space, Rabu (29/9/2021) malam.

Ia mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved