Berita Minahasa
Pelaku KDRT di Langowan yang Viral di Media Sosial, Akhirnya Diamankan Polres Minahasa
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi Kabupaten Minahasa, Sulut.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi Kabupaten Minahasa, Sulut.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Paslaten, Kecamatan Langowan, Minahasa, yang dilakukan oleh pelaku berinisial (RS) alias Ipank kepada korban berinisial (TM) yang adalah istrinya sendiri, pada Selasa (28/9/2021) dini hari.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menganiaya istrinya tersebut karena terpicu masalah ekonomi dan cemburu.
Saat ditemui Tribunmanado.co.id di Markas Polres Minahasa, Ibu Korban Michele menuturkan kejadian terjadi pada, Selasa dini hari, pelaku RS yang baru pulang ke rumah tempat mereka tinggal, sempat cekcok masalah ekonomi, dan pelaku langsung melakukan tindak kekerasan kepada TM.
Saat itu, korban yang tak berdaya sempat merekam video suaminya yang melakukan kekerasan, tampak pada video tersebut korban dipukul beberapa kali.
"Jadi saat itu, anak saya dipukul oleh pelaku sampai luka memar dibagian wajah dan perut," ungkap Ibu Korban kepada Tribunmanado.co.id.
Kejadian tersebut, diketahui oleh Ibunya saat melihat rekaman video yang dikirim TM, dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian sektor Langowan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Langowan AKP Darta Daipaha membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
"Ya, jadi saat mendengar laporan dari pihak korban, saya bersama Tim Harimau Polsek Langowan langsung mengecek kerumah korban, tepatnya rumah temannya di Desa Paslaten dan langsung mencari pelaku," jelas Kapolsek Langowan.
Dari informasi, lanjut Kapolsek, pelaku berada di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan tim langsung terjun untuk menangkap pelaku RS.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan sedang ditangani oleh Polres Minahasa," kata Kapolsek Langowan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Minahasa Iptu Robin Langi mengatakan saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku terjerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara," tutup Langi.
Tentang Minahasa
Kabupaten Minahasa adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.