Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Ribuan Warga Malendeng Lingkungan 8 Kota Manado Menolak Pindah Minahasa dan Minut

Pindah ke Minut dan Manado juga dapat memicu 1001 masalah, antaranya jarak yang jauh dengan pusat pemerintahan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Spanduk Penolakan Warga Kelurahan Malendeng Lingkungan 8 Masuk Minahasa dan Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak ribuan warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, kota Manado, Provinsi Sulut, menolak pindah ke Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Mereka beralasan secara historis terikat dengan kota Manado.

Pindah ke Minut dan Manado juga dapat memicu 1001 masalah, antaranya jarak yang jauh dengan pusat pemerintahan.
Maki seorang warga mengatakan, warga bulat menolak keputusan tersebut.

"Yang tanda tangan penolakan sudah 1000 lebih warga," beber dia kepada Tribun Manado Selasa (28/9/2021). 

Maki mengatakan, warga mengantongi KTP Manado. Saat pilkada memilih di Manado pula.

Ia tak bisa membayangkan jika wacana itu gol. Bakalan menguras energi dan kantong warga.

"Bagaimana kalau mau mengurus surat - surat, tentu kami harus ke Tondano juga, ongkos transportasinya pasti sangat besar," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk ke kantor camat terdekat, warga harus beberapa kali ganti mobil transportasi umum.

Maki mengatakan, wacana pindah Kabupaten itu sudah terdengar lama. Kabar yang masih kasak kusuk itu disusul pendirian tugu tapal batas.

Warga pun serentak protes.

"Kami langsung melakukan demo dengan membentangkan spanduk dan mendatangi Lurah setempat," katanya.

Menurut dia, keputusan untuk memindahkan mereka ke Minut dan Minahasa tidak pernah disosialisasikan kepada warga.

Masrur pimpinan warga membeber, masalah lainnya adalah zonasi pendidikan. 

Hal itu akan menyulitkan siswa nantinya.

Dirinya berharap pemerintah kota Manado dapat membatalkan keputusan tersebut. 

"Kami sudah bulat ingin bertahan di Manado," katanya.

Pemerintah kota Manado melalui Lurah Melendeng Anwar Halidu mengakui ada Permendagri yang mengatur tentang tapal batas antara Manado, Minahasa dan Bitung.

"Tugu tapal batas didirikan berdasarkan permendagri tersebut," katanya.

Terkait tuntutan warga, dirinya akan menyampaikan ke atasan. (art)

Wabup Talaud Ikut Rapat Pembahasan Penyelesaian Kerugian Negara

Antisipasi Klaster PTM di Sekolah, Pemerintah Buat Strategi untuk Mencegah, Ini Penjelasan Menkes

Syamsul: Kami Sudah Kaji Pembentukan Kantor BC di Nusa Utara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved