Berita Nasional
Ingat Rusnawi? Dulu Mundur Dari TNI AU Demi Jabat Ketua BKKBN NTB, Kini Hadapi Kenyataan NIP Bodong
Perwira TNI AU itu rela meninggalkan jabatannya di TNI AU demi jabatan ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)NTB
Ia lulus seluruh tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka.
Namun, Rusnawi tak menyangka, kelulusan dan pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB menjadi awal malapetaka dalam perjalanan karirnya.
"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).
Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, Rusnawi tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan. Rusnawi menilai, nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN pada BKN terkesan asal-asalan.
Nomor yang terdiri dari 18 angka itu, setelah diklarifikasi ke BKN, dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah ada.
"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya. Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," kata Rusnawi.
Selama enam bulan, Rusnawi terus berupaya mengajukan perbaikan nomor kepegawaian.
Namun, upayanya tidak pernah berhasil.
Selama itu pula ia tidak bisa menerima haknya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pembayaran gaji jalurnya satu pintu berdasarkan nomor kepegawaian itu. Sekarang nomornya tidak pernah terdaftar," kata Rusnawi.
Rusnawi akhirnya membawa permasalahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
"Sayangnya, BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Rusnawi.
Sementara itu, Rusnawi saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala BKKBN NTB.