Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Kabar Terbaru Juliari Peter Batubara, Akan Menjalani Pidana Penjara 12 Tahun di Lapas Tangerang

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kini akan menghuni Lapas Kelas 1 Tangerang.Sudah ada putusan terkait kasusnya. 

Tangkap layar Muhammad Damis via Tribunnews.com
Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara. 

Atas putusan tersebut, pihak KPK maupun Juliari tidak mengajukan banding. Alhasil, mantan orang nomor satu di Kemensos itu telah resmi menjadi penghuni Lapas Klas 1 Tangerang.

Tuntutan dan vonis untuk Juliari sempat menjadi sorotan karena Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyinggung ancaman hukuman mati untuk pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana curiga dengan penyebab KPK tak mengajukan banding.

Dia menduga itu dilakukan untuk melindungi pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus bansos. “Kalau KPK tidak banding, sebenarnya itu sudah bisa diprediksi sejak lama,” tutur dia.

Kasus Juliari sendiri bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT pada Desember 2020 lalu. Selain Juliari, ada empat orang lain yang dijerat KPK yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam kasusnya, Juliari dinilai terbukti bersalah menerima suap melalui anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, senilai Rp 32 miliar dari para vendor bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Namun demikian, hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara hanya sebesar Rp 15.106.250.000.

Uang itu antara lain dipakai untuk menyewa jet pribadi hingga dibagikan ke orang-orang dekatnya.

Jumlah tersebut, dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK yakni Rp 508.800.000 menjadi total yang harus dibayarkan Juliari sebagai uang pengganti korupsi yang ia lakukan.

Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah terlebih dulu rampung perkaranya. Keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara. Harry dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung sedangkan Ardian dijebloskan ke Lapas Cibinong Bogor.

Anak buah Juliari Matheus Joko Santoso juga baru-baru ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana sembilan tahun. Adapun Adi Wahyono juga sudah divonis majelis hakim tujuh tahun namun masih menunggu eksekusi.(tribun network/ham/dod)

Berita Terkait Terkini Nasional

SUMBER:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/24/bekas-mensos-juliari-resmi-jadi-penghuni-lapas-tangerang?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved