Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Kabar Terbaru Juliari Peter Batubara, Akan Menjalani Pidana Penjara 12 Tahun di Lapas Tangerang

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kini akan menghuni Lapas Kelas 1 Tangerang.Sudah ada putusan terkait kasusnya. 

Tangkap layar Muhammad Damis via Tribunnews.com
Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kini akan menghuni Lapas Kelas 1 Tangerang.

Sudah ada putusan terkait kasus nya yaitu suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Dia akan menjalani pidana penjara 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. 

Baca juga: Surah yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Ini, Cahaya Akan Menerangi di Antara Dua Jumat

Baca juga: Umat Islam Harus Datang Lebih Awal untuk Sholat Jumat, Supaya Dapat Pahala Seperti Berkurban Unta

Baca juga: DAW Gelar Pameran Motor Sport Honda di Megamall Manado, CBR250RR Diskon Rp 5,5 Juta

Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara. (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TN)

Dan ada beberapa denda yang harus dia bayar, jika tidak diganti dengan kurungan badan. 

Juliari Peter Batubara telah dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/9/2021) kemarin. 

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, yakni putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

”Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/9/2021). Lapas Kelas I Tangerang diketahui sempat dilanda kebakaran yang menewaskan 46 narapidana.

Juliari akan menjalani pidana penjara 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara. (KOMPAS TV)

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Apabila harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Selain itu, juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," lanjut Ali.

Atas putusan tersebut, pihak KPK maupun Juliari tidak mengajukan banding. Alhasil, mantan orang nomor satu di Kemensos itu telah resmi menjadi penghuni Lapas Klas 1 Tangerang.

Tuntutan dan vonis untuk Juliari sempat menjadi sorotan karena Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyinggung ancaman hukuman mati untuk pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana curiga dengan penyebab KPK tak mengajukan banding.

Dia menduga itu dilakukan untuk melindungi pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus bansos. “Kalau KPK tidak banding, sebenarnya itu sudah bisa diprediksi sejak lama,” tutur dia.

Kasus Juliari sendiri bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT pada Desember 2020 lalu. Selain Juliari, ada empat orang lain yang dijerat KPK yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam kasusnya, Juliari dinilai terbukti bersalah menerima suap melalui anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, senilai Rp 32 miliar dari para vendor bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Namun demikian, hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara hanya sebesar Rp 15.106.250.000.

Uang itu antara lain dipakai untuk menyewa jet pribadi hingga dibagikan ke orang-orang dekatnya.

Jumlah tersebut, dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK yakni Rp 508.800.000 menjadi total yang harus dibayarkan Juliari sebagai uang pengganti korupsi yang ia lakukan.

Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah terlebih dulu rampung perkaranya. Keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara. Harry dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung sedangkan Ardian dijebloskan ke Lapas Cibinong Bogor.

Anak buah Juliari Matheus Joko Santoso juga baru-baru ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana sembilan tahun. Adapun Adi Wahyono juga sudah divonis majelis hakim tujuh tahun namun masih menunggu eksekusi.(tribun network/ham/dod)

Berita Terkait Terkini Nasional

SUMBER:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/24/bekas-mensos-juliari-resmi-jadi-penghuni-lapas-tangerang?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved