Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Kabar Terbaru Juliari Peter Batubara, Akan Menjalani Pidana Penjara 12 Tahun di Lapas Tangerang

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kini akan menghuni Lapas Kelas 1 Tangerang.Sudah ada putusan terkait kasusnya. 

Tangkap layar Muhammad Damis via Tribunnews.com
Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kini akan menghuni Lapas Kelas 1 Tangerang.

Sudah ada putusan terkait kasus nya yaitu suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Dia akan menjalani pidana penjara 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. 

Baca juga: Surah yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Ini, Cahaya Akan Menerangi di Antara Dua Jumat

Baca juga: Umat Islam Harus Datang Lebih Awal untuk Sholat Jumat, Supaya Dapat Pahala Seperti Berkurban Unta

Baca juga: DAW Gelar Pameran Motor Sport Honda di Megamall Manado, CBR250RR Diskon Rp 5,5 Juta

Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara. (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TN)

Dan ada beberapa denda yang harus dia bayar, jika tidak diganti dengan kurungan badan. 

Juliari Peter Batubara telah dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/9/2021) kemarin. 

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, yakni putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

”Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/9/2021). Lapas Kelas I Tangerang diketahui sempat dilanda kebakaran yang menewaskan 46 narapidana.

Juliari akan menjalani pidana penjara 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara. (KOMPAS TV)

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Apabila harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Selain itu, juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," lanjut Ali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved