Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Ingat Juliari Batubara? Mantan Mensos Ini Kini Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang

Masih ingat Juliari Batubara? mantan menteri sosial yang terlibat kasus suap bantuan sosial covid-19.

Editor: Glendi Manengal
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Juliari Batubara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Juliari Batubara? mantan menteri sosial yang terlibat kasus suap bantuan sosial covid-19.

Seperti yang diketahui Juliari Batubara telah dijatukan hukuman penjara.

Terkait hal tersebut kini dikabarkan Mantan Mensos ini akan menghuni Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca juga: Kabar Kaesang Pangarep Putra Presiden Jokowi, Blak-blakan Soal Gaya Pacaran Dikawal Paspampres

Baca juga: Sekolah Dihantam Banjir, Siswa Batu Merah Bolmong Diliburkan Selama Dua Pekan

Baca juga: Pantas Bersembunyi Bertahun-tahun, Wajah Model Cantik Ini Berubah Drastis Usai Operasi Plastik

Menteri Sosial Juliari Batubara. (kompas.com)

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang.

Juliari Batubara telah dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Rabu (22/9/2021) kemarin untuk menjalani hukuman penjara terkait kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, yakni putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

”Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/9/2021). Lapas Kelas I Tangerang diketahui sempat dilanda kebakaran yang menewaskan 46 narapidana.

Juliari akan menjalani pidana penjara 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Apabila harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Selain itu, juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," lanjut Ali.

Atas putusan tersebut, pihak KPK maupun Juliari tidak mengajukan banding. Alhasil, mantan orang nomor satu di Kemensos itu telah resmi menjadi penghuni Lapas Klas 1 Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved