Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mega Dipanggil sebagai Saksi, Sidang Nurdin Abdullah Kasus Suap Gali Fakta Uang 350 Dollar Singapura

Kabar terbaru kasus suap korupsi Gubernur Non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah. Sidang segera dilaksanakan. Nama Mega dipanggil jadi saksi.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/TribunTimur.com
Kabar terbaru Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang terjerat kasus suap korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel. 

Dari hasil perhitungan KPK, total uang tunai yang ditemukan di empat lokasi tersebut mencapai angka Rp3,5 miliar.

Dengan rincian mata uang rupiah mencapai Rp1,4 miliar, mata uang Dollar Amerika mencapai USD10 ribu (Rp 142.722.500) dan mata uang Dollar Singapura mencapai SGD190 ribu (Rp 2.035.572.600).

Artinya hanya SGD190 tibu yang disita.

JPU KPK Siswandono mengatakan terus menggali fakta.

"Kita akan menggali faktanya lagi. Inikan tadi baru sepotong.

Terpotong juga ceritanya. Belum ada Syamsul (Ajudan NA) juga," katanya usai sidang sekitar pukul 21.15 Wita.

"Saya tadi tunjukkan ke saksi, Parakkasi (anak buah Haji Momo), duitnya memang pecahan 1.000 SDG,

apakah kemudian uangnya berkurang untuk apa?

Yah kita nanti gali lagi di sini, yang disita 190 ribu SGD dari rujab Gubernur di ruang kerjanya," katanya.

Hari Ini Hadirkan 7 Saksi

JPU KPK Siswandono juga mengonfirmasi terkait sidang Kamis (23/9/2021).

"Besok (Kamis) kalau tidak salah ada 7 saksi.

Posisinya masih sama seperti saksi hari ini, pemberi-penberi juga," kata Siswandono.

"Salah satunya Mega. Mega ini kan hari ini tidak hadir. Kita harapkan besok hadir.

Tapi sampai saat ini belum dikonfirmasi," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sidang Nurdin Abdullah, Jaksa KPK Bakal Gali Fakta Soal Uang 350 Ribu Dollar Singapura,

https://makassar.tribunnews.com/2021/09/23/sidang-nurdin-abdullah-jaksa-kpk-bakal-gali-fakta-soal-uang-total-350-ribu-dollar-singapura?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved