Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mega Dipanggil sebagai Saksi, Sidang Nurdin Abdullah Kasus Suap Gali Fakta Uang 350 Dollar Singapura

Kabar terbaru kasus suap korupsi Gubernur Non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah. Sidang segera dilaksanakan. Nama Mega dipanggil jadi saksi.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/TribunTimur.com
Kabar terbaru Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang terjerat kasus suap korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus suap korupsi Gubernur Non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Kasus tipikor yang menjerat Nurdin Abdullah ini telah masuk dalam tahap sidang.

Diketahui Nurdin Abdullah terjerat kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel beberapa waktu lalu.

Nurdin Abdullah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dikutip dari TribunTimur.com, bila berkaca dari sidang ke-9 tipikor perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel dengan terdakwa Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel diberhentikan sementara) dan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat, Kamis (16/9/2021),

Agung Sucipto mengatakan pernah memberikan uang sekitar 150 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada Nurdin Abdullah.

Uang itu disebut untuk membiayai persiapan Andi Makkasau atau Karaeng Lompo keluarga Nurdin Abdullah maju di Pilkada Bulukumba 2020 bersama Tomy Satria Yulianto

Lalu di persidangan Rabu (22/9/2021) malam dengan saksi Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo.

Uang asing kembali terdengar. Kali ini lebih banyak lagi, 200 ribu SGd atau lebih Rp 2 miliar.

Menurut Haji Momo uang yang diberikan kepada Syamsul Bahri, melalui permintaan Ipar Nurdin Abdullah, Iqbal Fachruddin tersebut untuk membiayai operasional NA.

Namun, sebelum persidangan, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen penting hingga uang tunai.

Adapun uang tunai tersebut ditemukan di empat tempat berbeda yakni Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekdis PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR Sulsel dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.

"Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di 4 lokasi berbeda pada hari Senin dan Selasa (1 dan 2 Maret 2021) di wilayah Sulsel terkait dugaan TPK Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa,

perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021

sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved