Berita Bitung
Bang Jack Cs Tangkap Buron Curanmor, Sementara Tarsius Presisi Tangkap Pria Bawa Samurai
Tim Tarsius Presisi yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian, lalu mengamankan pelaku berserta barang bukti.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Tim Tarsisus Presisi Polres Bitung, mengamankan seorang laki-laki AH (24) warga Kecamatan Maesa Kota Bitung atas kepemilihan senjata tajam (sajam) jenis Samurai tanpa izin.
Sebilah sajam jenis samurai tersebut, diamankan saat Tim 1 Tarisius Presisi melaksanakan patrol di wilayah Kecamatan Matuari.
Di salah satu perusahan di Kecamatan Matuari, laki-laki AH diduga sedang membuat keribuatan dengan sajam jenis samurai.
Tim Tarsius Presisi yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian, lalu mengamankan pelaku berserta barang bukti.
Setelah diintrogasi, pelaku membawa senjata tajam dikarenakan cemburu kepada istrinya yang dicurigainya telah melakukan perselingkuhan.
Pelaku lalu dibawah di Sektor Matuari untuk proses lebih lanjut.
“Iya, jadi benar Tim Tarsius Presisi mengamankan seorang warga laki-laki yang sedang mengamuk pakai sajam jenis samurai,” tutur AKP Herman Katiandago Kasie Humas Polres Bitung, Kamis (23/9/2021).
Menurut AKP Herman Katiandago, peristiwa itu terjadi Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.40 wita dan pelaku tertangkap tangan membawa sajam jenis Samurai beberapa jam setelah aksinya.
Selain itu peristiwa kriminal yang menonjol, adalah Team Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan anggota Intelkam Polres Bitung dibawah pimpinan Katim Resmob Aipda Denhar Papente alias Bang Jack.
Mengungkap dan menangkap seorang laki-laki buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terduga pelaku laki-laki FM alias Aji (26), melakukan aksinya tanggal 8 Oktober 2020 di Parkiran riteil modern Alfamart Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Aksi pelaku, dilakukan bersama temanya bernama laki-laki FW alias Randi saat ini berstatus Narapidana di Lapas Tewaan Bitung.
Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dengan cara mengambil dan mendorong sepeda motor dari parkiran Alfamart Kadoodan tanpa sepengetahuan korban.
Selanjutnya dibawah menuju ke kompleks Candi Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa kota Bitung.
FW alias Randi, lebih dahulu di tankap pada tanggal 10 Oktober 2020. Sedangkan pelaku FM alias Aji sempat melarikan diri ke Desa Werot Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelaku-membawa-sajam-samurai-dan-dpo-curanmor-11-bulan-saat-diamankan-polisi.jpg)