Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Pantas Petugas Rutan Takut Tegur Irjen Napoleon saat Aniaya Muhammad Kece, Argo: Masih Merasa Atasan

Bareskrim Polri mengungkapkan alasan petugas rumah tahanan Bareskrim Polri, tak menegur Irjen Napoleon Bonaparte saat menganiaya Muhammad Kece.

Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube MuhammadKece
Foto kanan: YouTuber dengan nama Muhammad Kece alias M Kece kini tengah menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penistaan agama, khususnya terhadap agama Islam. Foto kiri: Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat. Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.

Kronologi Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.

Andi mengatakan, peristiwa penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Belum diungkap kapan penganiayaan itu berlangsung. 

"Secara umum, diawali masuknya NB bersama tiga napi (tahanan) lainnya ke dalam kamar (sel) korban MK sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Andi dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).

Kemudian, lanjut Andi, Napoleon meminta seorang tahanan mengambil plastik putih di sel Napoleon. Plastik itu berisi kotoran manusia.

"Oleh NB, korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu, berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan CCTV, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar satu jam, yaitu hingga pukul 01.30 WIB. Pada waktu tersebut, Napoleon dan tiga orang lainnya meninggalkan sel Muhammad Kece.

Andi pun menerangkan, Napoleon bisa masuk ke sel Kece dengan cara mengganti gembok sel Kece dengan gembok milik tahanan lainnya berinisial H alias C. Napoleon yang memerintahkan pergantian gembok ini.

"Gembok standar untuk sel korban diganti dengan gembok milik 'Ketua RT' atas permintaan NB. Makanya mereka bisa mengakses," kata Andi.

Adapun pada Senin ini, penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Mereka adalah petugas jaga rutan dan tahanan.

Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021. Laporan tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved