Kabar DPR
Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Heboh Dibongkar Krisdayanti
Berikut rincian gaji anggota DPR RI beserta tunjangan yang diterima per bulan selama masa jabatan lima tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI viral setelah dibongkar Krisdayanti.
Berdarka hasil pemilu 2019, anggota DPR RI sebanyak 575 orang.
Mereka berhak menerima gaji, tunjangan dan penerimaan lain yang sudah diatur undang-udang
Lantas, berapa gaji anggota DPR RI terbaru saat ini?
Berikut rincian gaji anggota DPR RI beserta tunjangan yang diterima per bulan selama masa jabatan lima tahun.
Besaran gaji anggota DPR RI sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).
Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Tunjangan selain gaji anggota DPR RI
Anggota DPR RI juga mendapat berbagai macam tunjangan. Total tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000