Kabar DPR
Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Heboh Dibongkar Krisdayanti
Berikut rincian gaji anggota DPR RI beserta tunjangan yang diterima per bulan selama masa jabatan lima tahun.
Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Beragam tunjangan dan biaya perjalanan anggota DPR RI tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI dengan posisi terntetu di parlemen.
Selain itu, selama masa jabatan anggota DPR RI juga dapat menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
Blak-blakan, Krisdayanti Bongkar Besarnya Gaji sebagai Anggota DPR
Sebelumnya, Penyanyi dan juga anggota DPR, Krisdayanti blak-blakan membuka besarnya gaji yang dia terima sebagai anggota DPR.
Krisdayanti diketahui duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan untuk periode 2019-2024.
Kepada mantan anggota DPR, Akbar Faizal di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkap besarnya gaji yang diperoleh beserta tunjangan lainnya.
"Kita banyak potongan," kata Krisdayanti disertai tawa.
"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," imbuhnya.
Uang sebesar Rp 16 juta itu merupakan gaji pokok yang diperoleh Krisdayanti, kemudian uang Rp 59 juta lainnya merupakan uang tunjangan yang diterima setiap bulan.
Faizal kemudian mendesak Krisdayanti untuk mengungkap besarnya uang tunjangan lainnya yang didapat.
"Lainnya, yang lengkap dong," kata Faizal.
Krisdayanti kemudian menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan juga uang kunjungan dapil.