Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleksi Kepegawaian di KPK

Petrus Selestinus Dukung Keputusan KPK Berhentikan 57 Pegawai tak Lulus TWK

Polemik pemberhentian 57 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) berakhir, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Editor: Aswin_Lumintang
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Petrus Selestinus 

Menurut dia, kewenangan BKN untuk menggelar TWK itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"Sebagai badan yang berwenang menangani manajemen ASN, BKN harus menindaklanjuti hasil TWK berdasarkan sistem merit sesuai UU ASN," ujarnya.

Polemik TWK KPK Berakhir

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan supremasi hukum telah ditegakkan melalui hasil putusan MA dan MK.

Dia menilai MK sebagai court of law telah menetapkan suatu putusan yang menjelaskan lintasan perundang-undangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum.

Suasna saat Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
Suasna saat Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Adapun, MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau court of justice sudah juga menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan juga Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

"Kami sejak awal juga telah mengatakan bahwa kerja-kerja kami pastilah sesuai amanat perundang-undangan serta berlandaskan dan berkekuatan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK berasas Erga Omnes atau Berkekuatan Putusan Tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final.

Dalam court of justice, keputusan MA telah memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan dan kekuatan hukum yang sah.

MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan telah memutuskan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

"Alhamdulillah, supremasi hukum telah ditegakan melalui hasil putusan MA dan MK," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan amanat Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Tentang Manajemen ASN.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukungan atas Keputusan KPK Berhentikan 57 Pegawai yang Tak Lulus TWK, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/16/dukungan-atas-keputusan-kpk-berhentikan-57-pegawai-yang-tak-lulus-twk?page=all.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved