Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Nasib 57 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK DItentukan 1 Oktober, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan 57 pegawai KPK

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Pegawai KPK yang dilantik jadi ASN 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Nasib 57 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditentukan hingga 1 Oktober.

Mereka dinyatakan tidak lolos asesmen wawasan kebangsaan.

Sehingga diputuskan akan dibehentikan pada Oktober awal.

Baca juga: Petrus Selestinus Dukung Keputusan KPK Berhentikan 57 Pegawai tak Lulus TWK

57 Pegawai KPK Segera Dipecat, Jokowi Tak Mau Ikut Campur Lagi: Jangan Apa-apa ke Presiden
Presiden Joko Widodo.(Biro Pers Setpres)

Beredar kabar akan ada pemecatan terhadap 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021 mendatang.

Sejumlah tokoh pun menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sempat mengingatkan bahwa hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Seharusnya, kata Jokowi, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

Namun kali ini, setelah KPK benar-benar akan mendepak 57 pegawainya, Jokowi menyatakan tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat.

Baca juga: Anggap KPK Mengecewakan, Masyarakat Sipil Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi

Diketahui, 57 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.

Pemecatan dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan 57 pegawai karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Enggan Jawab soal Pemecatan Pegawai KPK, Ada yang Ditawarkan ke BUMN

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).

Menurut Jokowi, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Oleh karenanya, Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved