Seleksi Kepegawaian di KPK
Ketua KPK Firli Bahuri Enggan Jawab soal Pemecatan Pegawai KPK, Ada yang Ditawarkan ke BUMN
Nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes CPNS, dan kini kabarnya segera diberhentikan menjadi perbincangan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes CPNS, dan kini kabarnya segera diberhentikan menjadi perbincangan hangat di publik.
Sayangnya terkait hal ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkesan enggan membuka suara soal kabar pemecatan 57 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada akhir bulan ini.
Bagi Firli, pihaknya akan menjelaskan mengenai kabar itu pada saat yang tepat.

"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).
Akan tetapi, Firli enggan merinci waktu pastinya kapan KPK akan menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Bahkan, Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.
Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.
Baca juga: Hadiri HUT Ke-174 GMIM Baitani Matani, Begini Pesan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk
Baca juga: Chord Gitar Our Day Will Come - Carpenters
"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tutur Firli.
Adapun, pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.
Sebelumnya, KPK disebutkan akan memecat pegawai yang tak lolos TWK.
Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dijelaskan, surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).
Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).