Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleksi Kepegawaian di KPK

Ketua KPK Firli Bahuri Enggan Jawab soal Pemecatan Pegawai KPK, Ada yang Ditawarkan ke BUMN

Nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes CPNS, dan kini kabarnya segera diberhentikan menjadi perbincangan

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARAFOTO
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes CPNS, dan kini kabarnya segera diberhentikan menjadi perbincangan hangat di publik.

Sayangnya terkait hal ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkesan enggan membuka suara soal kabar pemecatan 57 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada akhir bulan ini.

Bagi Firli, pihaknya akan menjelaskan mengenai kabar itu pada saat yang tepat.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers (KOMPAS.com/ IRFAN KAMIL)

"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).

Akan tetapi, Firli enggan merinci waktu pastinya kapan KPK akan menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Bahkan, Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.

Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.

Baca juga: Hadiri HUT Ke-174 GMIM Baitani Matani, Begini Pesan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk

Baca juga: Chord Gitar Our Day Will Come - Carpenters

"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tutur Firli.

Adapun, pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.

Sebelumnya, KPK disebutkan akan memecat pegawai yang tak lolos TWK.

Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dijelaskan, surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.

"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).

Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved