Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Bea Cukai Bitung Luncurkan Aplikasi Spirit BC, Pengusaha Tak Perlu ke Kantor

Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC), tipe Madya Pabean C Bitung meluncurkan, Aplikasi Spirit BC Bitung.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kegiatan Bea Cukai Bakudapa dengan Media. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC), tipe Madya Pabean C Bitung meluncurkan, Aplikasi Spirit BC Bitung di kantornya Rabu (15/9/2021).

Menurut Agung Riandar Kurnianto Kepala KPPBC tipe Madya  Pabean C Bitung, peluncuran itu usai pelaksanaan kegiatan Bea Cuka Bakudapa dengan media di aula kantor tersebut.

Aplikasi Spirit BC Bitung, terkait dengan sistem perizinan terpadu di Bea Cukai Bitung di masa pandemic Covid 19.

“Jadi, aplikasi ini di luncurkan karena saat pandemic ini membatasi ruang gerak."

"Dimana Bea Cukai dalam pelayanan sistem perizinan terpadu yang meliputi daerah-daerah seperti, Bolsel, Minut, Minahasa, Mitra dan Bolsel."

"Seperti pengurusan yang hendak dilakukan pelaku usaha yang ada di Bolsek butuh waktu tiga hari, sehari perjalanan satu hari pelaksanaan tugas dan satu hari balik ke kantor."

"Dengan hadirinya spirit BC ini, bantu pelaku usaha baru di bidang tempat penjualan eceran untuk minuman mengandung etil alcohol tidak perlu datang ke kantor Bea Cukai,” jelas Agung Riandar Kurnianto.

Agung Kurnianto menjelaskan, pelaku usaha yang akan mengurus tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandung etil alcohol cukup melalui web side dan mengajukan permohonan lalu akan dilayani dalam aplikasi Spirit BC Bitung.

Sehingga, tidak ada kegiatan atau kontak fisik dan langsung antara pengusaha dan pihak bea cukai.

Terkecuali saat pemeriksaan lokasi, yang harus dan wajib dilakukan ke tempat para pelaku usaha.

Lewat metode ini, akan memangkas waktu pengurusan menjadi lebih singkat dan pihaknya menegaskan semua pengurusan pelayanan gratis dari waktu yang dibutuhkan awal 30 hari sekarang hanya delapan hari.

Lima hari untuk pemeriksaan lokasi, dan tiga hari untuk proses perizinan.

“Selain memangkas waktu, aplikasi spirit BC Bitung untuk mudahkan pelayanan diakses masyarakat."

"Disisi lain meningkatkan penerimaan daerah, awalnya pelaku usaha yang masih melakukan perdagangan sembunyi-sembunyi atau main kucing."

"Lewat aplikasi ini, akses mudah, mereka lebih taat hukum, dan kesadaran masyarakat pada ketentuan meningkat karena legal itu mudah dan menyenangkan,” tandasnya.

Selain peluncuran system perizinan terpadu Bea Cukai Bitung (Spirit BC), dalam kegiatan bakudapa deng media juga disampaikan kampanye tentang gempur rokok illegal.

Lanjutnya, di tengah pandemic Covid 19 ini dituntut untuk merubah cara kerja dan diharuskan untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Julianto Firdaus dan Ahmad Salafudin Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan, dalam penjelasannya bilang  inovasi perizinan terpadu didadsari karena masih banyak pelaku usaha belum memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)

“Saat ini baru 23 pelaku usaha di wilayah kerja Bea Cukai tepatnya di Bitung, Minut, Minahasa dan Mitra yang memiliki NPPBKC."

"Selama tahun 2021 melakukan pengawasan dan menemukan pelaku usaha yang belum miliki NPPBKC karena tidak tau tau tapi tidak peduli dan karena jarak jauh,” tutur Julianto Firdaus Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.

Terkait dengan Spirit BC Bitung, pihaknya akan kerjasama dengan pemerintah daerah terkait NPPBKC, sembari berharap pemerintah daerah punya data pelaku usaha yang bergerak di barang kena cukai khususnya minuman beralkohol.

Agar supaya pelaku usaha bisa berkontribusi pada pendapatan daerah.

Hingga bulan Maret 2021, ada 22 surat bukti penindakan, yang didapati Bea Cukai mayoritas ada 10 penindakan di Kabupaten Minahasa menjual minuman tanpa memiliki NPPBKC.

Ada juga TPE belum memiliki NPPBKC, tapi mereka sudah menjual barang kena cukai.

“Di wilayah pengawasan Bitung mayioritas penujual minuman beralkohol."

"Tempat yang harus ada NPPBKC dan menjual barang kena cukai seperti di Café, hotel, ada juga fres mart, city mart di Bitung menjual minuman kepada konsumen secara langsung,” tandasnya. (crz)

Tentang Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.

Jarak dari Manado ke Manado Ibu kota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.

Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.

Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki Gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh. 

Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km².

Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.

Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Saling Lapor KDRT, Namun Pihak Ijonk Buka Pintu Damai

Petani Desa Wanga Minahasa Selatan Kirim 6.750 Liter Captikus ke Perusahaan

Pandemi Covid-19 dan PPKM Tak Kunjung Usai, Ini Dampaknya Terhadap Pengusaha Kuliner

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved