Berita Nasional
Masih Kenal Hamzah Mamba? Bos Abu Tours yang Tipu 96 Ribu Calon Jemaah Haji, Begini Nasibnya Kini
Dana jamaah yang disetor dikelola dengan sistem multilevel marketing (MLM) dan bisnisnya Abu Tours Group kolaps akhir 2018.
Adapun hakim yang memutus yakni Ahmad Shalihin sebagai hakim ketua, Yahya Syam sebagai hakim anggota pertama dan Gede Ngura Arthanaya sebagai hakim anggota kedua.
Sebelumnya, Terdakwa Hamzah Mamba mengajukan banding karena dalam materi putusan terdapat kekeliruan. Jika hakim menganggap sebagai uang titipan, erarti uang itu tidak bisa digunakan atau dikelola perusahan.
"Kalau pemahaman itu uang titipann ya aturan dimana dan undang-undang apa. Padahal uang itu pembayaran dalam sebuah perjanjian," tegasnya.
Makanya kata Hendro ketika Abutours tidak bisa memberangkatkan jamaah, itu masuk kategori utang yang harus dibayarkan atau dikembalikan.
"Maka dalam PKPU perusahaan dipailitkan dan semua asetnya sekarang disita Kurator untuk dibagikan ke jamaah," paparnya.
Sekedar diketahui Hamzah Mamba terseret dalam kasus ini karena melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jemaah umrah.
Total uang digelapkan senilai Rp 1,2 triliun. Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya-poya bersama dengan keluarganya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat Hamzah Mamba Bos Abu Tours? Kaya Raya Karena Biaya Umrah Murah Dan Tipu 96 Ribu Jamaah