Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Kenal Hamzah Mamba? Bos Abu Tours yang Tipu 96 Ribu Calon Jemaah Haji, Begini Nasibnya Kini

Dana jamaah yang disetor dikelola dengan sistem multilevel marketing (MLM) dan bisnisnya Abu Tours Group kolaps akhir 2018.

Editor: Rhendi Umar
Kolase/Sripoku
Hamzah Mamba 

Padahal faktanya, tak ada korelasi Covid-19 dengan merek susu tertentu.

Kembali ke Hamzah Mamba bos Abu Tours.

Mantan penjual es teler ini menipu puluhan ribu orang yang punya tujuan mulia beribadah ke Tanah Suci.

Niat mulai kaum Muslimin ini ditangkap sebagai peluang bisnis Hamzah Mamba.

Dengan konsep mirip multilevelmarketing, penipuannya dimulai. 

Tahun 2019 lalu, ia divonis 20 tahun penjara dan sementara dibui.

Hamzah Mamba baru dua tahun menjalani hukumannya. Sementara 96 ribu jamaah yang ditipunya pun belum mendapatkan kembali uangnya secara utuh.

CEO Abu Tours <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hamzah-mamba' title='Hamzah Mamba'>Hamzah Mamba</a> menjalani sidang putusan di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pengadilan-negeri-makassar' title='Pengadilan Negeri Makassar'>Pengadilan Negeri Makassar</a>, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019). <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hamzah-mamba' title='Hamzah Mamba'>Hamzah Mamba</a> divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama.
CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama. (SAHRUL MANDA TIKUPADANG)

Seperti diketahui Bos Abu Tours, Hamzah Mamba mendekam dipenjara selama 20 tahun.

Kepastian tersebut setelah Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours ) atas putusan Pengadilan Negeri Makassar (PNM).

Putusan itu diketahui berdasarkan pengumuman website Pengadilan yang beredar di sejumlah media dengan nomor 154/PID/2019/Mks.

Dalam putusannya Hamzah Mamba disebutkan mengadili menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 dengan nomor 1235.Pid.B/2018 yang dimintakan banding.

Menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakw dikurangi dari seluruh pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved