Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidak Kasus Korupsi

 Alasan Proyek Pemecah Ombak Likupang Masuk ke Proyek Tanggap Darurat BPBD Sulut

Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadiri oleh Meike Pantouw, Alex Panambunan dll.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri.
Sidang kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang 2, Minahasa Utara di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (13/9/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sidang kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) kembali bergulir, Senin (13/9/2021).

Terdakwa dalam kasus ini adalalah mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP).

Sidang yang kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulut ini dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni.

Kali ini, sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadiri oleh Meike Pantouw, Alex Panambunan, Mantan Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan, Dodi, dan Kepala Biro Keuangan BNPB RI Rifai.

Dalam sidang tersebut, Meike mengaku dirinya diminta VAP mengantarkan uang ke seseorang bernama Mario Rompis, namun tidak mengerti pemberian uang tersebut dalam rangka proyek pemecah ombak.

"Saya juga tahu Ibu VAP marah karena uang dari Robby Maukar tidak cukup," terang Meike.

Hal serupa juga diungkapkan oleh adik VAP, yaitu Alex yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Alex bahkan mengaku tidak mengetahui soal proyek pemecah ombak tersebut dan baru tahu bahwa PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) yang seharusnya memegang proyek itu.

Di sisi lain, Majelis Hakim mempertanyakan kepada Junjungan mengapa saat itu proyek pemecah ombak di Likupang masuk ke proyek tanggap darurat, padahal bisa masuk ke proyek rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Karena saat itu sudah banyak nelayan yang mengeluh kesulitan melaut, jadi harus segera dilaksanakan proyek pemecah ombak tersebut," ungkap Junjungan.

Sedangkan Rifai mengatakan pada tahun 2016 tersebut pihak BNPB RI memang menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.

"Hingga saat ini ada temuan lain juga, namun sudah ditindaklanjuti semua," pungkas Rifai. 

Dampak Digitalisasi, BSG Stop Pembukaan Outlet dan Penerimaan Pegawai Baru 

Kabar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kini Ada Fakta Baru, Wanita Misterius Tertangkap CCTV

Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Manado: Harus Vaksin dan Dapat Izin OrangTua

Masih Ingat Alfie Alfandy? Dulu Aktor Kini Aktif Berdakwah, Lalui Masa Kelam & Bertemu Malaikat Maut

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved