Minggu, 17 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Debt Collector Ini Dihajar Massa dan Diamankan Polisi, Video Perampasan Sepeda Motor Viral di Medsos

Viral, Inilah yang terjadi kepada seorang debt collector saat melakukan aksinya merampas sepeda motor di jalan. Terjadi di Jakarta Barat. 

Tayang:
Dok. Polsek Kebon Jeruk/(Instagram.com/@gunabdillah)
Seorang Debt Collector, MN yang merampas motor seorang driver ojol di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021). /Tangkap layar Video yang menunjukkan perampasan motor milik seorang sopir ojol oleh satu orang debtcollector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Senin (6/9/2021). 

MN (23), seorang debt collector yang merampas paksa motor seorang pengemudi ojek online (ojol), Randy (23), pada Senin (6/9/2021), ternyata telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali.

"Pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita dalam sebuah keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Dari tujuh motor yang dirampas paksa MN, dua motor ia jual, tiga motor dikembalikan ke perusahaan leasing, satu motor dibawa oleh rekannya.

Sementara satu motor lainnya ia pakai untuk kegiatan sehari-hari.

"Yang sudah dijual, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang dirampas di Cengkareng, Jakarta Barat dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dirampas di Ciledug, Tangerang," jelas Pradita.

Tiga motor yang dikembalikan ke perusahaan leasing adalah:

- Satu unit Yamaha N Max warna hitam dirampas di kawasan Grogol

- Satu unit Yamaha Fino warna merah dirampas di kawasan Grogol

- Satu unit Vario hitam dirampas di kawasan Ciledug, Tangerang.

"Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna Merah nomor polisi  B-3555-PCE, dibawa oleh teman pelaku inisial AS, lalu satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih nomor polisi B-3199-UPV, lokasi (perampasan) Cinere, Depok, digunakan sehari-hari," jelas Pradita.

MN tertangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada Senin. Kala itu, MN dan rekannya A hendak merampas paksa motor milik Randy.

Dilarang merampas sepihak

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Pada 6 Januari 2020 lalu, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan)

Aturan Lengkap soal Penarikan Barang oleh Debt Collector dan Ancaman Hukumannya

Dikutip dari Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU 42/1999 menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian di Pasal 29 ayat (1) disebutkan, Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Pada Pasal 29 ayat (2) dijelaskan, Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) Surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Kemudian Pasal 30 menyatakan, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

Perbendaan dalam penarikan pada Pasal 15 UU 42/1999 menjadi menjadi multitafsir. Sebagian menafsirkan proses penarikan kendaraan bermotor harus melalui pengadilan.

Namun sebagian menganggap berdasarkan wewenang yang diberikan UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan bahwa penarikan dapat dilakukan tanpa paksaan, adanya kesepakatan bersama kreditur dan debitur.

Kemudian pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, proses eksekusi atau penarikan kendaraan debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, kartu Identitas.

Ancaman hukuman bagi pihak debt collector yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.

Seperti diduga melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP. (*)

Berita Viral

SUMBER:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/07/viral-debt-collector-rampas-motor-hingga-pemilik-terseret-di-kebon-jeruk-pelaku-dihajar-massa?_ga=2.27549624.501500636.1630972899-1079839472.1630972899

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/17495801/polisi-amankan-seorang-debt-collector-yang-rampas-paksa-motor-pengemudi?page=all

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/18223641/debt-collector-yang-rampas-paksa-motor-ojol-di-kebon-jeruk-sudah-tujuh?page=all

https://www.kompas.tv/article/209283/ini-aturan-lengkap-soal-penarikan-barang-oleh-debt-collector-dan-ancaman-hukumannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved