Senin, 18 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Debt Collector Ini Dihajar Massa dan Diamankan Polisi, Video Perampasan Sepeda Motor Viral di Medsos

Viral, Inilah yang terjadi kepada seorang debt collector saat melakukan aksinya merampas sepeda motor di jalan. Terjadi di Jakarta Barat. 

Tayang:
Dok. Polsek Kebon Jeruk/(Instagram.com/@gunabdillah)
Seorang Debt Collector, MN yang merampas motor seorang driver ojol di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021). /Tangkap layar Video yang menunjukkan perampasan motor milik seorang sopir ojol oleh satu orang debtcollector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Senin (6/9/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral, Inilah yang terjadi kepada seorang debt collector saat melakukan aksinya merampas sepeda motor di jalan. Terjadi di Jakarta Barat

Seorang debt collector dihajar massa dan diamankan polisi saat melakukan aksinya tersebut. 

Berikut kronologi lengkap identitas pelaku perampasan dan korban. 

Baca juga: Sholat Dhuha Senilai 360 Sedekah Jika Dilaksanakan 2 Rakaat, Berikut Bacaan Lengkap Niat dan Doa

Baca juga: Inilah Lokasi SIM Keliling Hari Ini Rabu 8 September 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cerita Ketua RT, Kronologi Penyanyi dan Presenter Senior Koes Hendratmo Ditemukan Meninggal Dunia

Video yang menunjukkan perampasan motor milik seorang sopir ojol oleh satu orang debtcollector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Senin (6/9/2021).(Instagram.com/@gunabdillah)

Simak juga aturan lengkap soal penarikan barang oleh debt collector lengkap ancaman hukumannya.

Lokasi kejadian perampasan motor oleh seorang debt collector yakni di  Jalan Arteri Kelapa Dua RT. 01/03 Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021). 

Debt collector berinisial MN merampas motor dengan dalih menunggak cicilan dan langsung membawa kabur hingga korban terseret di jalan beberapa meter.

Korban berinisial RSC yang berprofesi sebagai ojol tiba-tiba disetop dua orang debt collector saat mengantarkan paket dengan tujuan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung mengonfirmasi kejadian perampasan motor yang dilakukan oleh debt collector itu. Menurutnya, warga langsung menghentikan MN yang merampas motor dan langsung menghakiminya di lokasi. .

"Kejadian kemarin, itu mata elang (penagih utang) nyetop korban (ojol) katanya belum bayar kreditnya," tutur Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Seorang Debt Collector, MN yang merampas motor seorang driver ojol di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021). (Dok. Polsek Kebon Jeruk)

Kronologi kejadian dijelaskan pula oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradipta. Ia menjelaskan saat itu korban berinisial RSC (20) sedang melintas di Jalan Raya Arteri Kelapa Dua arah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tiba tiba, dia diberhentikan oleh dua orang pelaku yang mengaku dari leasing untuk menarik kendaraannya lantaran menunggak cicilan.

Kedua penagih utang itu meminta korban untuk ikut ke kantor leasing di Kedoya. Namun, korban mau menuruti korban asal ordernya mengantar paket telah diantar.

"Namun karena ada barang yang harus diantar ke konsumen sehingga korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," katanya.

Selanjutnya, pelaku berinisial ADI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengambil alih sepeda motor korban dan meminta korban duduk di belakang atau dibonceng. Korban kemudian bersama-sama mengantarkan barang ke daerah Pondok Indah dan daerah Tawakal Grogol Petamburan, Jakarta barat.

Sedangkan pelaku MM mengikutinya dari belakang. Namun di tengah perjalanan, pelaku menyuruh korban untuk turun dan membeli materai di sebuah mini market.

"Setelah mengantarkan barang tersebut pelaku ADI membawa korban ke daerah Kebon Jeruk dan ketika di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun untuk membeli materai di minimarket. Setelah korban di sebuah mini market, kedua pelaku kabur," ucapnya.

Pradipta menuturkan, saat korban mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak maling dan spontan menarik perhatian masyarakat yang saat itu sedang melintas dibantu warga berhasil mengamankan pelaku MN. Sementara, pelaku berinisial ADI berhasil melarikan diri.

"Kemudian polisi mendatangi TKP dan mengamankan pelaku MN dan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Aksi perampasan motor itu viral di media sosial yang diunggah akun @gunabdillah. Dalam video berdurasi 60 detik itu, memperlihatkan aksi rebut paksa motor yang menegangkan karena korban berusaha berpegang di jok hingga terseret beberapa meter.

Sambil meneriaki penagih utang itu 'maling', warga yang berada di lokasi bergegas membantu korban dan mencoba memberhentikan sepeda motor yang telah dibawa kabur. Setelah tertangkap, pelaku MN dihajar masa dan diamankan di Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Videonya Viral

MN (23) seorang debt collector yang merampas paksa motor seorang pengemudi ojek online (ojol), Randy (23), pada Senin (6/9/2021), telah diamankan oleh polisi.

Sementara rekan MN berinisial A masih diburu polisi.

"(Masuk) daftar pencarian orang (DPO), A, usia kurang lebih 30 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Pradita menjelaskan bahwa peristiwa perampasan terjadi pada Senin, sekitar pukul 12.30 WIB.

Perampasan bermula saat MN dan A mengadang Randy yang tengah melaju menggunakan motornya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Saat itu, Randy tengah mengantar pesanan seorang konsumen.

"Karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," jelas Pradita.

A kemudian mengambil alih kemudi sepeda motor Randy, sementara Randy dibonceng.

Sementara, MN mengikuti keduanya menggunakan sepeda motor lain di belakang.

Barang yang harus diantarkan pun tiba di tangan konsumen di daerah Tawakal, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Setelah mengantarkan barang tersebut, pelaku A membawa korban ke daerah Kebon Jeruk. Di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi (minimarket)," jelas Pradita.

Saat Randy membeli materai di minimarket, A membawa kabur motor milik Randy. MN juga  ikut meluncur di belakang A.

"Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak 'maling!'," ungkap Pradita.

Spontan, warga sekitar segera mengejar MN dan A. A berhasil kabur tetapi MN diamankan oleh warga sekitar.

Aparat dari Polsek Kebon Jeruk yang mendapat informasi tersebut segera ke tempat kejadian dan membawa MN ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Sebelumnya, video perampasan juga sempat viral di media sosial.

"Tangkap Debt Collector yang Rampas Motornya, Driver Ojol Ini Terseret-seret di Jalanan. Satu orang debt collector dihajar massa di Jalan Meruya Ilir, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Warga merasa kesal lantaran penagih utang itu merampas motor milik salah satu driver ojol (ojek online) yang sedang bekerja. Aksi rebut paksa motor terjadi begitu menegangkan, pasalnya korban sampai terseret-seret dijalanan," tulis keterangan dalam video tersebut.

Dalam video berdurasi satu menit yang beredar, terlihat seorang pria tengah bergelantung di sebuah motor yang dikendarai pria lain.

Terlihat juga sejumlah warga melempari dan memukuli pria yang mengendarai motor.

Sejumlah warga terdengar meneriaki pengemudi motor dengan sebutan 'maling'.

7 Kali Melakukan Aksi Serupa

MN (23), seorang debt collector yang merampas paksa motor seorang pengemudi ojek online (ojol), Randy (23), pada Senin (6/9/2021), ternyata telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali.

"Pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita dalam sebuah keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Dari tujuh motor yang dirampas paksa MN, dua motor ia jual, tiga motor dikembalikan ke perusahaan leasing, satu motor dibawa oleh rekannya.

Sementara satu motor lainnya ia pakai untuk kegiatan sehari-hari.

"Yang sudah dijual, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang dirampas di Cengkareng, Jakarta Barat dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dirampas di Ciledug, Tangerang," jelas Pradita.

Tiga motor yang dikembalikan ke perusahaan leasing adalah:

- Satu unit Yamaha N Max warna hitam dirampas di kawasan Grogol

- Satu unit Yamaha Fino warna merah dirampas di kawasan Grogol

- Satu unit Vario hitam dirampas di kawasan Ciledug, Tangerang.

"Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna Merah nomor polisi  B-3555-PCE, dibawa oleh teman pelaku inisial AS, lalu satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih nomor polisi B-3199-UPV, lokasi (perampasan) Cinere, Depok, digunakan sehari-hari," jelas Pradita.

MN tertangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada Senin. Kala itu, MN dan rekannya A hendak merampas paksa motor milik Randy.

Dilarang merampas sepihak

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Pada 6 Januari 2020 lalu, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan)

Aturan Lengkap soal Penarikan Barang oleh Debt Collector dan Ancaman Hukumannya

Dikutip dari Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU 42/1999 menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian di Pasal 29 ayat (1) disebutkan, Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Pada Pasal 29 ayat (2) dijelaskan, Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) Surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Kemudian Pasal 30 menyatakan, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

Perbendaan dalam penarikan pada Pasal 15 UU 42/1999 menjadi menjadi multitafsir. Sebagian menafsirkan proses penarikan kendaraan bermotor harus melalui pengadilan.

Namun sebagian menganggap berdasarkan wewenang yang diberikan UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan bahwa penarikan dapat dilakukan tanpa paksaan, adanya kesepakatan bersama kreditur dan debitur.

Kemudian pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, proses eksekusi atau penarikan kendaraan debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, kartu Identitas.

Ancaman hukuman bagi pihak debt collector yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.

Seperti diduga melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP. (*)

Berita Viral

SUMBER:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/07/viral-debt-collector-rampas-motor-hingga-pemilik-terseret-di-kebon-jeruk-pelaku-dihajar-massa?_ga=2.27549624.501500636.1630972899-1079839472.1630972899

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/17495801/polisi-amankan-seorang-debt-collector-yang-rampas-paksa-motor-pengemudi?page=all

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/18223641/debt-collector-yang-rampas-paksa-motor-ojol-di-kebon-jeruk-sudah-tujuh?page=all

https://www.kompas.tv/article/209283/ini-aturan-lengkap-soal-penarikan-barang-oleh-debt-collector-dan-ancaman-hukumannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved