PPKM
PPKM Akan Berakhir pada 13 September 2021, Simak Aturan Terbaru yang Berlaku Selama 1 Minggu
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) akan berakhir pada 13 September 2021. Simak aturan terbaru PPKM yang akan berlaku saat ini.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).
Berikut ini aturan terbaru perjalanan saat PPKM Level 4 pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi persyaratan, yakni:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan tersebut, berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
- Untuk Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
Jawa Timur:
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
Bali: