PPKM
PPKM Akan Berakhir pada 13 September 2021, Simak Aturan Terbaru yang Berlaku Selama 1 Minggu
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) akan berakhir pada 13 September 2021. Simak aturan terbaru PPKM yang akan berlaku saat ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) akan berakhir pada 13 September 2021.
Simak aturan terbaru PPKM yang akan berlaku selama satu pekan atau enam hari kedepan.
Berikut aturan terbaru untuk wilayah pada Level 4 PPKM di Jawa-Bali.
Baca juga: Info Shopee Indonesia, Barang yang Terbakar Telah Diasuransikan, Kebakaran Gudang di Tanjung Priok
Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Rabu 8 September 2021, Info BMKG 30 Daerah Berpotensi
Baca juga: Gempa Tadi Pagi Pukul 10.49 Wita Selasa (7/9/2021) di Laut, Info BMKG Berikut Lokasi Titik Pusatnya
Aturan terbaru PPKM Level 4 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Setelah PPKM diperpanjang, Pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali sesuai kriteria.
Wilayah yang termasuk PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Dalam Intruksi tersebut, terdapat aturan bagi wilayah yang termasuk PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Termasuk, adanya aturan perjalanan terbaru untuk wilayah PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Saat ini, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu Jika Raul Lemos Beri Doa Termanisnya untuk Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Baca juga: PPKM Akan Berakhir pada 13 September 2021, Simak Aturan Terbaru yang Berlaku Selama 1 Minggu
Beda PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2. (Kolase Tribun Manado/Handhika Dawangi)
Meski demikian, penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.
Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.