Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Harun Masiku

Kabar Terkini Usaha KPK Mencari Harun Masiku, Meminta Bantuan ke Berbagai Institusi

Inilah kabar terbaru usaha KPK mencari Harun Masiku. KPK terus melakukan pencarian hingga meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar

Kolase Tribun Manado/(KOMPAS/HERU SRI KUMORO)/(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Foto yang diduga Harun Masiku dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK. Gambar diambil pada 23 Januari 2020. 

Sejak penetapan status tersangka, KPK belum berhasil menangkap Harun. Sementara informasi mengenai keberadaan Harun yang simpang siur muncul ke publik.

Kesimpangsiuran itu membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan keseriusan KPK untuk menangkap Harun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

“Saya sudah berkali-kali bilang KPK memang tidak ada niat untuk menangkap Harun Masiku, jadi jangan ditanyakan keseriusannya,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal mengungkapkan informasi yang berbeda.

Dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021), Karyoto mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri. Ia juga mengeklaim KPK serius ingin menangkap Harun, namun terhalang dengan situasi pandemi Covid-19.

Kemudian belakangan ini, Ronald justru memberikan informasi yang berbeda. Ia mengungkapkan, Harun Masiku berada di Indonesia, berdasarkan data yang dimiliki dengan pemutakhiran pada Agustus.

Ronald tidak bisa melakukan penangkapan karena ia termasuk pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan dibebastugaskan saat ini.

“Kalau ada niat dan kemauan yang sungguh-sungguh serius, sudah ditangkap itu dari kemarin-kemarin,” kata Boyamin.

Boyamin menilai sikap KPK terkait Harun Masiku selalu menimbulkan tanda tanya. Ia mencontohkannya dengan lambannya KPK mengajukan red notice Harun Masiku ke Interpol.

Kemudian, setelah KPK meminta bantuan kepada National Central Bureau Interpol untuk menerbitkan red notice, nama Harun Masiku juga tidak ditayangkan di website Interpol.

“Itu saja kan sudah jadi persoalan, mestinya ditayangkan di web Interpol sehingga dunia internasional bisa membaca,” ucap dia.

Dalam pandangan Boyamin, perbedaan pendapat di internal KPK terkait dengan keberadaan Harun Masiku menunjukkan keengganan untuk menangkap eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2019 itu.

“Apa pun sekarang yang punya kewenangan adalah pimpinan dan penyidik KPK yang lulus TWK,” tutur Boyamin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved