Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Harun Masiku

Kabar Terkini Usaha KPK Mencari Harun Masiku, Meminta Bantuan ke Berbagai Institusi

Inilah kabar terbaru usaha KPK mencari Harun Masiku. KPK terus melakukan pencarian hingga meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar

Kolase Tribun Manado/(KOMPAS/HERU SRI KUMORO)/(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Foto yang diduga Harun Masiku dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK. Gambar diambil pada 23 Januari 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah kabar terbaru usaha KPK mencari Harun Masiku

KPK terus melakukan pencarian hingga meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri.

Namun belum juga ada hasilnya. 

Baca juga: Doa Saat Selesai Melaksanakan Sholat Dhuha, Berikut Bacaan Lengkap Niat dan Keutamaannya

Baca juga: Ingat, Selalu Berdoa Saat Bangun Tidur, Ini Bacaan Doa Lengkapnya

Baca juga: Gempa Tadi Malam Pukul 23.30 Wita, Info BMKG Terjadi di Darat, Berikut Lokasi Titik Pusatnya

Foto yang diduga Harun Masiku dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK. Gambar diambil pada 23 Januari 2020. ((KOMPAS/HERU SRI KUMORO))

Harun Masiku diketahui pernah berada di Indonesia.

Namun belum juga berhasil ditangkap karena beberapa alasan.

Harun Masiku berada di Indonesia pada Agustus lalu. 

Penyidik Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Sinyal mengatakan bahwa buron yang juga tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, diketahui pernah berada di Indonesia.

"Kalau menurut data yang saya punya ada di Indonesia, saya dapat info update-nya sampai Agustus," ujar Ronald kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Kendati demikian, Ronald tidak bisa menyampaikan lebih jauh soal di mana keberadaan Harun Masiku.

KPK (Instagram OFFICIAL KPK0

Ia pun tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif sebagai penyidik KPK.

Ini akibat adanya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved