Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Kabar Anji eks Drive Pasca Ditangkap Lantaran Miliki Ganja 30 Gram Juni, Kasusnya Masuk Pengadilan

Perkara atas nama Anji sudah kami limpahkan ke PN Jakarta Barat pada Selasa, 31 Agustus 2021

Editor: Alpen Martinus
Warta Kota
Kabar terbaru, Anji ditangkap pihak polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Anji Minta Maaf

Polres Metro Jakarta Barat akhirnya memperlihatkan musisi yang ditangkap oleh Satres Narkoba, yakni Anji eks Drive.

Anji eks Drive diperlihatkan ke awak media oleh polisi, ketika akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021).

Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), Anji terlihat mengenakan kaus putih, kardigan hitam, masker, dan tutup kepala hitam.

Pria berusia 42 tahun itu tampak menundukan kepalanya ketika dibawa petugas dari lantai 2, menuju ruang pemeriksaan kesehatan, yang ada di lantai dasar.

Saat dipanggil awak media, musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto ini merespon.

Ia tersenyum kepada awak media yang sudah menantinya.

Anji eks Drive terlihat menyatukan kedua telapak tangannya yang ia gerakan dan diletakan didepan dadanya.

Suami Wina Natalia ini seakan ia meminta maaf kepada publik karena sudah menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa bukti lainnya.

Anji Mengaku Sehat

Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap musisi Anji eks Drive, yang ditangkap karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Anji mengatupkan kedua telapak tangannya ketika diperlihatkan kepada awak media.

Ia pun menyampaikan kondisinya selama tiga hari mendekam didalam penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved