Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Kabar Anji eks Drive Pasca Ditangkap Lantaran Miliki Ganja 30 Gram Juni, Kasusnya Masuk Pengadilan

Perkara atas nama Anji sudah kami limpahkan ke PN Jakarta Barat pada Selasa, 31 Agustus 2021

Editor: Alpen Martinus
Warta Kota
Kabar terbaru, Anji ditangkap pihak polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Banyak artis Indonesia yang belakangan terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba.

Nasih jelas dalam ingatan, penangkapan terhadap artis Indonesia Anji Eks Drive.

ia ditangkap lantaran memiliki ganja sebanyak 30 gram.

Baca juga: Polisi Temukan Banyak Barang Bukti di Studio Anji, Begini Kondisi Terbaru Anji Manji Pasca Ditahan

Update Kasus Narkoba <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/anji' title='Anji'>Anji</a> Eks <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/drive' title='Drive'>Drive</a>, Berkas Perkara Masuk <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kejaksaan-jakarta-barat' title='Kejaksaan Jakarta Barat'>Kejaksaan Jakarta Barat</a>
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) .(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

kasusnya tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Kasus narkoba musisi Anji eks Drive telah memasuki babak baru.

Berkas tahap dua perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Barat.

Hal itu diketahui dari Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar yang mengatakan berkas perkara Anji telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca juga: Ada Ganja saat Anji Ditangkap di Studionya, Polisi: Barang Bukti Cukup Beragam dan Cukup Banyak

Anji Manji
Anji Manji (Internet)

"Perkara atas nama Anji sudah kami limpahkan ke PN Jakarta Barat pada Selasa, 31 Agustus 2021," ujar Edwin Beslar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/9/2021).

"Saat ini kami menunggu penetapan hari sidangnya," lanjutnya

Sebagai informasi, Anji eks Drive ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

dengan diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja, batang ganja dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Atas perbuatannya, Anji dikenai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini, Anji pun tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved