Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Ingat Azis Syamsuddin? Diduga Terlibat Kasus Suap Walkot Syahrial, Kini Dikabarkan Jadi Tersangka

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin jadi tersangka kasus suap korupsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Azis Syamsuddin, politikus Golkar yang diduga ada keterlibatan dengan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial beberapa waktu lalu?

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Nama Azis Syamsuddin pun muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Menanggapi kabar status tersangka terhadap Azis Syamsuddin tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara.

Menurut Firli, lembaga antirasuah yang dipimpinnya saat ini sedang bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti, sehingga peristiwa tersebut makin terang benderang.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan

dan barang bukti selesai," kata Firli lewat keterangan resminya yang dikutip pada Senin (6/9/2021).

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka."

Firli lantas menegaskan, bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Sebab, dia menambahkan, KPK bekerja dengan memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.

"Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ucap Firli.

Selain itu, Firli mengatakan, KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK.

Pedoman itu di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Firli memastikan KPK masih terus bekerja mendalami kasus ini, dan pada saatnya akan disampaikan penjelasan kepada publik.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," ujar dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved