BRI
BRI Manado Imbau Nasabah Segera Ganti Kartu ATM Magnetik Stripe ke ATM Chip biar Lebih Aman
BRI Cabang Manado kembali mengimbau nasabah yang menggunakan kartu ATM/debit agar mengganti kartu lama ke kartu yang ber-chip khusus
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manado kembali mengimbau nasabah yang menggunakan kartu ATM/debit agar mengganti kartu lama ke kartu yang ber-chip khusus.
Pemimpin Cabang BRI Manado, Purwanto mengatakan, hal itu wajib dilakukan nasabah agar tetap nyaman dan lancar bertransaksi di mesin ATM.
"Bagi nasabah yang masih pakai ATM lama ber-magnetic stripe kami minta segera ganti ke ATM chip," ujar Purwanto kepada Tribunmanado.co.id, Senin (06/09/2021).
Katanya, sebagaimana edaran BI, semua kartu ATM bank harus menggunakan chip. "Agar lebih aman," ujarnya.
Terkait itu, Purwanto yang didampingi Manajer Operasional, Betsy Noya dan Supervisor Operasional, Vicky Salam mengatakan, bagi nasabah yang masih menggunakan ATM lama, untuk sementara kartunya diblokir.
"Diblokir sementara. Kami minta segera ganti dengan ATM chip. Tak perlu khawatir karena dananya aman," katanya lagi.
BRI mengimbau nasabah agar segera melakukan pergantian ATM lama ke ATM chip.
Penggantian kartu ATM dilayani di semua kantor BRI. Khusus BRI Manado, kata Purwanto, bisa dilayani di 19 BRI unit, empat kantor kas dan tiga kantor cabang pembantu.
Sebelumnya, pada Senin (06/09/2021) pagi hingga siang, sejumlah nasabah BRI kaget karena kartu ATM mereka tak bisa digunakan karena terblokir.
"Tadi pagi mau transaksi sudah tidak bisa. Kartu diblokir," kata Jimmy, warga Kolongan Tatempangan, Minut.
Mereka mengeluh karena proses pergantian kartu butuh waktu. "Katanya menunggu kartunya. Kami ditawarkan pakai ATM Simpedes untuk sementara tapi tidak mau," katanya.
Terkait ini, Purwanto memastikan stok ATM chip tersedia di kantor pelayanan. "Hanya saja, nasabah perlu antre. Apalagi kita melayani berdasarkan prokes. Apalagi saat ini awal bulan, banyak yang mengurus rekening BPUM dan tunjangan nakes," jelasnya.
Diketahui, Kartu ATM/debit dengan sistem magnetic stripe akan diblokir, sehingga tidak dapat digunakan bertransaksi.
Ketentuan pergantian kartu ATM ini diatur dalam Surat Edaran BI Nomor No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Sesuai edaran itu, paling lambat 31 Desember 2021 semua kartu ATM nasabah sudah harus bermigrasi menjadi chip.