Berita Mitra
Pemkab Mitra Keluarkan Edaran Pemanfaaran Rumah Isolasi Terpusat
Rumah isolasi di Ratatotok berada di bekas mess PT Newmont Minahasa Raya yang berlokasi di Pantai Lakban.
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyediakan rumah isolasi terpusat yang ada di Ratatotok.
Rumah isolasi tersebut tepatnya berada di bekas mess PT Newmont Minahasa Raya yang berlokasi di Pantai Lakban.
Untuk itu, masyarakat yang terkonfirmasi positif baik melalui Swab Antigen ataupun Polymerase Chain Reaction (PCR) aja langsung dibawa ke rumah isolasi terpusat.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya surat edaran bernomor 134/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemanfaatan Rumah Isolasi Terpusat.
Surat tersebut tertanggal 31 Agustus 2021 dan ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Minahasa Tenggara Jani Rolos SSos ME.
Dalam isi surat tersebut disebutkan 4 poin syarat pasien yang ditempatkan di rumah isolasi terpusat.
Poin pertama, semua masyarakat dengan hasil swab antigen/PCR positif.
Kedua, pasien tidak bergejala atau bergejala ringan.
Ketiga, tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta), kecuali pasien dengan penyakit penyerta terkontrol.
Dan keempat, pasien membawa sendiri peralatan makanan, minum dan peralatan pribadi lainnya.
Selanjutnya disertakan catatan untuk para pasien yang tengah dalam perawatan.
Jika selama masa isolasi mandiri terpusat, tetap mengalami penurunan kondisi, maka harus segera dirujuk untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Meski pengendalian peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara telah dilakukan melalui pencegahan penularan dan penanganannya, namun cukup mengalami beberapa kendala,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara Jani Rolos SSos ME.
Rolos yang juga merupakan Asisten Satu Pemkab Mitra menyampaikan dirinya melihat ketidakpatuhan masyarakat saat melakukan isolasi mandiri serta kondisi tempat tinggal tidak memenuhi syarat.
"Untuk itu Pemerintah menyediakan tempat isolasi yang lebih layak bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," ujarnya.
“Rumah isolasi terpusat ini juga untuk mendukung program Pemerihtah Pusat dan Propinsi, maka Pemkab Mitra menyiapkan tempat isolasi yang lebih layak bertempat di Mes Lakban eks newmont Minahasa Raya,” tandas Rolos.
Tentang Mitra
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Ratahan, berjarak sekitar 80 km dari Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara).
Luas wilayah Minahasa Tenggara adalah 710,83 km².
Saat ini Kabupaten Minahasa Tenggara dipimpin Bupati Mitra James Sumendap dan Wakil Bupati Jesaja Jocke Legi.
• Pemkot Nantikan Update Pusat Soal PPKM, Andrei Angouw yakin Manado Tak Lagi Level 4
• Gempa Berpotensi Merusak Senin (06/09/21), Gedung Rapat Paripurna Bergetar, Ini Magnitudo Info BMKG
• Profil Kapolsek Ratatotok Ipda Ferry Xaverius Sulu, Ketua LC Paroki St Fransiskus Xaverius Mokupa