Profil Tokoh Daerah
Profil Kapolsek Ratatotok Ipda Ferry Xaverius Sulu, Ketua LC Paroki St Fransiskus Xaverius Mokupa
Ferry lahir di Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa pada 25 Juli 1969 dari ayah bernama Petrus Frits Sulu dan ibu Carolin Kandouw.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Menjadi seorang anggota polisi adalah satu kebanggaan tersendiri dan tidak bisa dimiliki semua orang.
Salah satunya yang dirasakan Kapolsek Ratatotok, Minahasa Tenggara, Ipda Ferry Xaverius Sulu.
Pemilik akun facebook bernama Ferrysulu ini menjabat sebagai Kapolsek Ratatotok sejak 28 Agustus 2021
Ferry lahir di Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa pada 25 Juli 1969 dari ayah bernama Petrus Frits Sulu dan ibu Carolin Kandouw.
Sebelum menjabat Kapolsek Ferry sapaan akrabnya menjabat sebagai Panit Lantas Polsek Malalayang, Polresta Manado.
Kemudian menjadi Kanit Patroli Rayon di Polresta Manado dan terakhir sebelum Kapolsek Ratatogok menjabat sebagai Kanit Laka Lantas Polresta Manado.
Lulusan SMP Katholik St. Theresia Tanawangko ini ketika dihubungi mengatakan sangat bangga menjadi anggota kepolisian.
"Bangga bisa menjadi anggota kepolisian, dengan begitu akan melindungi, melayani dan mengayomi untuk masyarakat," ucap lulusan SMA Katolik Aquino Manado.
Bagi ketua LC Paroki St. Fransiskus Xaverius Mokupa juga menyampaikan dalam pelayanan sebagai anggota kepolisian apalagi sekarang di Polsek Ratatotok akan terus bekerja untuk membuat masyarakat merasa nyaman.
Sebagai polisi, pria tamatan SD RK IV Manado ini akan terus memberi diri untuk kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Menjadi seorang polisi adalah suatu anugerah sang pencipta, untuk itu harus disyukuri dan dikerjakan dengan baik apa yang sudah dipercayakan," ungkap suami tercinta dari Grace Agustina Pieter. SP.
Ayah dari Christian Vieri Sulu berharap agar selalu dianugerahkan kesehatan dan hikmat oleh Tuhan supaya bisa melayani masyarakat dengan baik.
Data diri
Nama : Ferry Xaverius Sulu.
Pangkat : IPDA/ 69070149.