Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Gadis 11 Tahun 2 Kali di Rudapaksa Kakek 63 Tahun, Ancam Bunuh Korban Jika Tidak Diikuti

Usia pria ini sudah paru baya, namun entah mengapa tetap melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang gadis yang lebih pantas menjadi cucunya.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Ilustrasi seorang gadis yang menjadi korban rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LAMPUNG - Usia pria ini sudah paru baya, namun entah mengapa tetap melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang gadis yang lebih pantas menjadi cucunya.

Peristiwa rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis kecil berinisial A (11).

Sedangkan pelakunya seorang kakek berumur 63 tahun, NR.

Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa (www.dnaindia.com)

Pelaku diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.

Kini NR sudah diamankan Polsek Gedung Aji, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Kapolsek Gedung Aji, Ipda Arbiyanto membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan NR terhadap A terjadi sebanyak dua kali.

"Semuanya dilakukan di rumah pelaku," terang Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (5/9/2021).

Kapolsek membeberkan, kejadian pertama terjadi pada Agustus 2021.

"Untuk tanggalnya korban lupa. Yang jelas bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB," papar Arbiyanto.

Saat itu korban melintas di depan rumah pelaku.

Lalu korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke rumahnya.

Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar.

Di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved