Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amandemen UUD 1945

Soal Jabatan Presiden dan Amandemen UUD 1945, Jokowi dengan Tegas Menolak Sebut Tak Mau Disalahkan

Terkait Amandemen UUD 1945 tentang jabatan Presiden, diketahui sebelumnya beredar jabatan presiden bisa sampai 3 periode.

Editor: Glendi Manengal
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait Amandemen UUD 1945 tentang jabatan Presiden.

Diketahui sebelumnya beredar jabatan presiden bisa sampai 3 periode.

Terkait hak tersebut kini Presiden Joko Widodo dengan tegas menolak Amandemen UUD 1945.

Baca juga: Bacaan Alkitab Jumat 3 September 2021, 2 Raja-raja 2:13-15 : Karunia Roh Allah

Baca juga: Cristiano Ronaldo Resmi Kenakan Jersey No 7 di MU, Edinson Cavani Mengalah, Diizinkan Liga Premier

Presiden Joko Widodo. (Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo kembali mengadakan pertemuan dengan petinggi partai politik di Istana Kepresidenan pada Rabu (1/9/2021).

Namun untuk kali ini Jokowi bertemu dengan para petinggi parpol koalisi dari non parlemen.

Di antara yang hadir ada PSI, PKPI, Perindo, Hanura, serta PBB.

Dalam kesempatan tersebut Jokowi sempat menyinggung soal amandemen UUD 1945 yang belakangan dikabarkan akan dilakukan Jokowi demi bisa menjabat presiden selama tiga periode.

Sekjen PBB, Affriansyah Ferry Noor, menyebut Jokowi dengan tegas menolak untuk melakukan amandemen UUD 1945, baik secara terbuka maupun terbatas.

Menurut Ferry, alasan penolakan Jokowi ini lantaran tidak mau disalahkan seolah-olah ia ingin menjabat presiden selama tiga periode.

"Soal amandemen ini beliau menjawab, saya atau pemerintah tidak akan melakukan amandemen, baik terbuka maupun terbatas.

Saya tidak mau disalahkan seolah-olah saya mau 3 periode, atau diperpanjang," kata Ferry dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut Ferry menuturkan Jokowi mempersilahkan jika pihak MPR ingin mengajukan amandemen UUD 1945.

Namun Jokowi menekankan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam amandemen UUD 1945 tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved