Berita Boltim
Dugaan Penyelewengan Bumdes di Boltim, Inspektorat: Kalau Bupati Bilang ke Penegak Hukum Boleh
Cara pengelolaan Bumdes di hampir setiap desa yang ada di Boltim tidak maksimal dan bahkan ada banyak yang diduga bermasalah.
Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dugaan adanya penyelewengan dalam pengelolaan Bumdes di Boltim menyeruak ke permukaan.
Hasil penelusuran dan informasi yang didapat tribunmanado.co.id, cara pengelolaan Bumdes di hampir setiap desa yang ada di Boltim tidak maksimal dan bahkan ada banyak yang diduga bermasalah.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Boltim Yamin Abdul.
Yamin Abdul beberapa hari lalu saat diwawancarai tribunmanado.co.id menuturkan bahwa ketika sudah di SK-kan kepada pengurus, maka pertanggungjawaban ada di pengurus bila bemasalah.
Sangadi (Kepala Desa) kami rekomendasikan untuk melakukan pembinaan dan harus berkordinasi dengan instansi teknis,dalam hal ini PMD,ucapnya.
Yamin juga mengakui rata-rata pengurus Bumdes selama ini SDM nya masih kurang.
"Baik segi mental dan kurangnya ilmu pengetahuan cara pengelolaa Bumdes itu sendiri," terangnya.
Kata dia, untuk mencari pengurus Bumdes yang profesional agak susah di desa.
"Kebanyakan dari kalangan bisnis tapi belum tentu bisa karena ini dana yang harus di pertanggung jawabkan dan beresiko."
"Modalnya dari uang negara dan harus di pertanggung jawabkan kepada masyarakat," ujarnya.
Terkadang ketika Inspektorat Daerah Boltim turun melakukan audit, kebanyakan pengurus Bumdesnya tidak ada di tempat.
"Padahal sudah diberitahukan kepada sangadi agar pengurus Bumdesnya harus dihadirkan," terang Yamin.
"Jika hanya ketuanya yang hadir, alasanya SPJ ada sama sekretaris begitupun sebaliknya dan pada akhirnya proses atau audit kami tidak maksimal. Banyak alasan yang mereka lakukan," tambahnya.
Yamin menegaskan jika dari hasil audit pengelolaan Bumdes terindikasi ada penyelewengan uang negara apalagi atas permintaan masyarakat, maka pihaknya akan lakukan penindakan khusus (pensus).
"Pensusnya ke Bupati, kalau bupati bilang langsung ke penegak hukum boleh," terangnya.